Monday, October 26, 2026
Google search engine
HomeNasionalEks Jampidsus Febrie Adriansyah Keberatan LPSK Lindungi Ferry Boboho

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Keberatan LPSK Lindungi Ferry Boboho


Jakarta, CNN Indonesia —

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, keberatan dengan keputusan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan terhadap Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho selaku pihak terkait dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung.

Keberatan itu disampaikan Febrie melalui tim kuasa hukumnya kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam persidangan putusan sela hari ini.

Kuasa hukum menyatakan keberatan tersebut juga telah disampaikan kepada LPSK dengan menembuskan suratnya ke majelis hakim.


BACA JUGA:   Mahasiswa ITS Lahirkan Inovasi Alat Pendeteksi TBC lewat Suara Batuk
-->


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun, ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo,” kata salah seorang kuasa hukum Febrie di muka persidangan, Senin (26/10).





Kuasa hukum menilai Ferry tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat 2 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

BACA JUGA:   Peringati 4 Tahun Implementasi AKHLAK, Telkom Selenggarakan Culture Agent Meet & Greet (CAMG) – Awarding 2024 - insightkepri.com

Sejumlah syarat yang diatur terkait pemberian pelindungan adalah sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban; hasil analisis tingkat ancaman dan/atau situasi khusus yang dialami oleh saksi dan/atau korban; hasil analisis tim medis dan/atau psikolog terhadap saksi dan/atau korban jka saksi dan/atau korban membutuhkan pemenuhan hak; dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan/atau korban.

“Pada intinya Yang Mulia, kami mau sampaikan keberatan kami terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban,” kata kuasa hukum Febrie.

Dalam persidangan hari ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara dugaan korupsi pemerasan dan pencucian uang Febrie dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi.

BACA JUGA:   FOTO: Hattrick Indah Ronaldo Bawa Al Nassr Pesta Gol di Liga Saudi

Febrie diproses hukum atas dakwaan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.

Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Advokat Don Ritto, serta Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang selaku pihak swasta.

(yoa/ryn)



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER