Bisnis.com, JAKARTA — Hukuman eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah diringankan menjadi sembilan tahun penjara dalam sidang banding kasus korupsi Chromebook.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan DKI Jakarta, Subachran Hardi Mulyana mengatakan Nadiem terbukti secara sah bersalah dalam kasus Chromebook.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” kata Subachran saat membacakan amar putusan, Kamis (24/9/2026).
Selain pidana badan, Nadiem juga telah mendapatkan keringanan dalam pembayaran uang pengganti (UP) menjadi Rp548 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar, akan diganti dengan penjara enam tahun.
“Membayar uang pengganti sebesar Rp 548.761.031.950,86,” imbuhnya.
Adapun, hakim juga menetapkan masa tahanan rumah yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah. Menyatakan barang bukti sebagaimana telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam pengadilan tingkat pertama di PN Tipikor Jakarta memvonis Nadiem bersalah dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, Nadiem juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka bakal diganti dengan pidana lima tahun.

