Bisnis.com, JAKARTA — Terbitnya dua regulasi baru terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis atau Indonesia Commodity Exchange (Icomex) menjadi pijakan awal untuk memperkuat kendali terhadap komoditas strategis nasional. Di balik itu, perusahaan tambang pelat merah menjadi motor pembentukan Bursa tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua Peraturan OJK guna mengatur transisi penyelenggaraan BMKS. Pertama, POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Bappebti ke OJK.
Kedua, POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Beleid ini diundangkan pada 17 September 2026 kendati baru muncul di laman OJK sehari berselang. Regulasi ini menjadi pintu masuk bagi dimulainya tahapan perdagangan komoditas melalui Icomex pada 2027.
Sejatinya, peluang Indonesia menjadi pembentuk harga komoditas strategis terbuka lebar. Di kancah global, pasokan komoditas strategis dunia didominasi secara signifikan oleh Indonesia. Pada produk nikel misalnya, RI merupakan negara produsen terbesar dunia dengan kontribusi sekitar 67% dari total global.
Selanjutnya, produksi minyak sawit dengan kontribusi 57% dari total dunia, produsen timah terbesar kedua dunia dengan kontribusi hingga 21%, penghasil kobalt terbanyak kedua atau 14% pasokan global serta produsen ketiga terbesar untuk komoditas batu bara.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa penguatan nilai tambah komoditas tersebut juga didorong oleh realisasi investasi penghiliran di semester 1/2026 mencapai Rp300,1 triliun atau setara 29,7% dari total investasi nasional.
“Indonesia berpeluang untuk menjadi price maker sehingga dapat memperkuat kedaulatan Indonesia dalam pembentukan harga atau kita biasa menyebutnya dengan istilah price discovery terhadap mineral dan komoditas strategis melalui pembentukan bursa nasional,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Selasa (15/9).
Sejauh ini, mineral dan komoditas strategis yang akan masuk ke dalam Icomex belum ditetapkan. Pun begitu, OJK telah menetapkan Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID sebagai pihak pertama yang terlibat dalam pembentukan ekosistem perdagangan BMKS, sebelum pelaku usaha lain ikut secara bertahap.
Hal ini juga terlihat dari keterlibatan MIND ID dalam setidaknya empat kali pertemuan dengan OJK dan stakeholder lain sepanjang Agustus – September 2026. Holding pertambangan ini diketahui ikut serta dalam sejumlah pembahasan terutama perihal pengaturan BMKS, kesiapan dan komitmen pasokan dari MIND ID serta pemberian masukan terhadap mekanisme perdagangan dan pembentukan harga.
TIMAH DAN FERRONIKEL
Hasilnya, OJK menyatakan dua produk yang dinilai siap untuk diperdagangkan di Icomex pada tahap awal adalah timah dan ferronikel. Di tubuh MIND ID, mineral timah diproduksi oleh PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) lewat operasinya di sejumlah wilayah terutama di Provinsi Bangka Belitung.
Pada semester I/2026, TINS telah memproduksi 12.232 ton bijih timah, naik 75% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Begitupun logam timah ikut melonjak 58% menjadi 10.865 ton.
Pertumbuhan ini mendorong penjualan logam timah hingga 10.984 ton pada paruh pertama, naik 85% YoY. Dari total tersebut, 97% diekspor ke sejumlah kawasan termasuk Asia (75%), Eropa (19%) serta Amerika dengan porsi 3% dari total ekspor.
Sementara itu, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) memproduksi ferronikel melalui fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di Pomalaa, Sulawesi Tenggara dan Halmahera Timur, Maluku Utara.
Khusus komoditas nikel, ANTM membukukan produksi bijih nikel sekitar 7,78 juta wet metric ton (wmt) dan volume penjualan sekitar 6,77 juta wmt. Seluruh penjualan bijih nikel Antam pada periode tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Direktur Produksi & Komersial TINS Ilhamsyah Mahendra menuturkan bahwa perseroan tengah mempersiapkan aspek operasional maupun mekanisme perdagangan yang diperlukan jelang penerapan Icomex yang ditargetkan dimulai pada 4 Januari 2027.
Persiapan yang dimaksud mencakup penyesuaian terhadap proses transaksi. Perseroan akan berkomunikasi dengan para pelanggan atau pembeli demi memastikan proses transisi menuju perdagangan melalui Icomex dapat berjalan sesuai rencana.
Terlebih manajemen mengakui bahwa Bursa tersebut berpotensi memberikan dampak positif bagi industri timah nasional. Salah satunya adalah melalui terbentuknya harga timah yang lebih terbuka melalui mekanisme price discovery.
“Implementasi Icomex berpotensi memberikan dampak positif bagi industri timah nasional, termasuk perseroan,” katanya, Kamis (17/9).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menilai masuknya timah sebagai komoditas awal yang diperdagangkan di Icomex akan berdampak pada terbentuknya pasar timah yang lebih transparan dan likuid di dalam negeri.
“Dengan effort pemerintah melibatkan MIND ID dan juga ketentuan pemerintah yang menginginkan bahwa semua perdagangan akhirnya nanti akan lewat bursa, tentu ini adalah sesuatu yang sangat bagus sehingga mendorong transparansi untuk perdagangan,” ujarnya.
MINERAL STOCKPILE
Sebelum regulasi terkait pembentukan Icomex lahir, MIND ID sejatinya telah memberi sinyal untuk meningkatkan kedaulatan komoditas strategis yang dimiliki di dalam negeri.
Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk cadangan mineral nasional atau National Mineral Stockpile. Area penyimpanan cadangan mineral tersebut dibutuhkan untuk mengatur lalu lintas perdagangan komoditas strategis nasional.
“Supaya kita bisa mengatur kapan barang kita, kita lepas, kapan barang kita, kita simpan,” katanya Agustus lalu.

Fasilitas penyimpanan mineral strategis dan komoditas strategis ini juga diatur dalam POJK 16/2026 dengan istilah gudang. Nantinya pengelola gudang adalah badan usaha yang mengelola gudang yang digunakan dalam BMKS.
Sebagai contoh, Malaysia telah memiliki stockpile untuk komoditas minyak sawit mentah (CPO). Kendati menjadi produsen kedua minyak sawit setelah Indonesia, Negeri Jiran berhasil menjadi pengendali harga CPO dunia.
“Malaysia mengendalikan CPO dunia internasional karena dia punya stockpile untuk mengatur kapan keluar kapan simpan. Mungkin ini pemikiran kita ke depan untuk bisa kita wujudkan,” katanya saat itu.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar mengingatkan bahwa proses pembentukan harga acuan komoditas melalui Icomex tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Terlebih, selama ini perdagangan logam telah lama diperdagangkan pada sederet bursa termasuk London Metal Exchange (LME). Sebab itu, pemerintah perlu membangun kepercayaan terhadap Icomex hingga diakui oleh pasar global.
Selain itu dalam pembentukan harga domestik, Bursa ini mesti benar-benar digunakan oleh pelaku perdagangan agar dapat berkembang menjadi rujukan.
“Target realistisnya bukan menggantikan LME, akan tetapi membangun benchmark Indonesia yang kemudian diakui pasar dunia,” terangnya.

