Friday, March 14, 2025
Google search engine
HomeNasionalTPN Ganjar-Mahfud Minta Waktu Pelajari Temuan PPATK Soal Dana Kampanye dari Tambang...

TPN Ganjar-Mahfud Minta Waktu Pelajari Temuan PPATK Soal Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

TEMPO.CO, Jakarta – Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md., Todung Mulya Lubis, mengatakan masih mempelajari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana kampanye ilegal. Dia meminta publik bersabar dua hari menunggu respons TPN terhadap kasus tersebut.

“Soal temuan PPATK, saya mohon berikan waktu dua hari untuk mempelajarinya, dan melihat lebih jauh karena kalau betul ada temuan PPATK, itu sangat serius,” ujar Todung, dalam keterangan pers di Sekretariat TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Desember 2023.

Dia mengatakan, TPN Ganjar-Mahfud akan menyatakan sikap tentang temuan PPATK tersebut. “Tapi izinkan saya melihat secara lebih teliti. Saya mohon maaf belum bisa memberikan jawaban perihal ini,” ucap dia.

BACA JUGA:   BP Batam : 133 SHM Rumah Baru Warga Terdampak Pembangunan Rempang Eco-City Sudah Terbit - BP Batam

Sebelumnya, PPATK menyatakan adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal. Selain itu, seperti penjelasan PPATK, ada juga pendanaan kampanye bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di salah satu daerah Jawa Tengah.

Pencairan pinjaman yang seharusnya digunakan untuk modal kerja debitur-debitur, namun diduga digunakan untuk kepentingan simpatisan partai, MIA. Selama 2022-2023, total pencairan dari BPR di salah satu daerah di Jawa Tengah ke rekening 27 debitur mencapai Rp 102-an miliar.

Iklan

Dari pencairan pinjaman itu, pada waktu bersamaan atau berdekatan dilakukan penarikan tunai. Duit itu lalu disetorkan kembali ke rekening MIA. MIA diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.

BACA JUGA:   G-Dragon Mulai Era Baru dengan Lagu Power: Makna Musik yang Sesungguhnya

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengatakan total dana yang masuk ke rekening MIA yang bersumber dari peencairan kredit mencapai Rp 94 miliar. Dari rekening MIA, dana-dana itu dipindahkan kembali ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT BMG, PT NBM, beberapa individu, serta diduga ada yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara.

Beberapa perusahaan yang menerima aliran dana pinjaman melalui rekening MIA itu di antaranya terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara. “Waktu itu pernah kami sampaikan indikasi dari illegal mining. Dari macam-macamlah,” kata Ivan pada Jumat, 15 Desember lalu.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.



Source link

BACA JUGA:   Bagnaia Kenang Momen Luar Biasa di MotoGP Mandalika
BERITA TERKAIT

BERITA POPULER