Saturday, March 15, 2025
Google search engine
HomeEkonomi BisnisBali Peroleh Rp318 Miliar dari Pungutan Wisatawan Asing

Bali Peroleh Rp318 Miliar dari Pungutan Wisatawan Asing



Bisnis.com, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali memperoleh pungutan wisatawan asing (PWA) senilai Rp318 miliar sepanjang 2024. Nilai tersebut melebihi target senilai Rp250 miliar di tahun pertama pemberlakuan PWA tersebut. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra menjelaskan bahwa penerimaan pungutan wisatawan asing (PWA) tahun 2024 telah dialokasikan dalam APBD tahun 2025. Sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA), kebijakan ini bertujuan untuk melindungi lingkungan alam dan kebudayaan Bali.

“Realisasi total pendapatan PWA per 31 Desember mencapai lebih dari Rp318 miliar, melebihi target awal sebesar Rp250 miliar. Seluruh pendapatan tersebut telah masuk ke kas daerah dan telah dialokasikan sesuai peruntukannya,” jelas Dewa Indra dari keterangan pers, Jumat (24/1/2024).

BACA JUGA:   KPU Surabaya Beber Konsep Debat Pilkada dengan Calon Tunggal

Alokasi dana untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah di Bali, lebih besar dari pendapatan PWA. Dalam upaya melindungi dan memajukan kebudayaan Bali, Dewa Indra menyebut telah memberikan bantuan kepada desa adat, Subak di Bali dan bantuan ke Pura-Pura agar tata cara upacara agama sesuai dengan kaidah-kaidah yang sebenarnya, serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK) bagi seniman partisipan PKB.

Sementara itu, dalam hal perlindungan lingkungan alam Bali, Pemerintah Provinsi telah menyalurkan BKK ke kabupaten/kota untuk pengelolaan sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di masing-masing wilayah. “Seluruh anggaran telah disalurkan sesuai peruntukan di masing-masing pos,” ujar Indra.

BACA JUGA:   Top 3 Sports: Red Sparks Menang, Mike Tyson Bantah Laga Diatur

Dewa Indra menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sangat terbuka dan transparan dalam pengelolaan penerimaan ini. Namun, menurutnya, karena sistem ini masih tergolong baru, belum 100% wisatawan asing dapat dikenakan PWA. Tahun 2025 berharap target penerimaan dapat meningkat seiring dengan perbaikan berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

Untuk meningkatkan serapan PWA, Pemprov Bali sedang merevisi Perda tentang PWA untuk mengakomodasi berbagai kendala yang ditemukan di lapangan.



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER