Thursday, April 17, 2025
Google search engine
HomeNasionalKejati DKI Tangkap Buron Pencucian Uang Henny Djuwita Santosa

Kejati DKI Tangkap Buron Pencucian Uang Henny Djuwita Santosa


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap buron tindak pidana pencucian uang (TPPU) Henny Djuwita Santosa pada Jumat (27/12) dini hari sekitar pukul 00.38 WIB.

Ia ditangkap di Rumah Duka Heaven, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat itu, Henny tengah menghadiri proses kremasi jenazah adiknya.

“Henny Djuwita telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan divonis pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Syahron Hasibuan dilansir Antara, Jumat.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BACA JUGA:   Changuk Drippin Hiatus untuk Pemulihan Kesehatan

Penangkapan itu dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat, dan AMC Kejaksaan Agung.

Adapun informasi keberadaan Henny sebelumnya diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/12). Informasi menyebutkan bahwa terpidana kemungkinan akan menghadiri acara kremasi.

Sebelumnya, Jaksa eksekutor telah memanggil Henny secara layak untuk menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Namun, Henny selaku terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut.

Penangkapan terhadap Henny dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 319/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst tanggal 23 November 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 305/PID/2022/PT DKI tanggal 31 Januari 2023 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3644 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 September 2023.

BACA JUGA:   Para Pemborong Saham Emiten Emas Grup Bakrie Salim BRMS

Setelah ditangkap, Henny dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan administrasi eksekusi.

“Atas perbuatannya, Henny juga terjerat denda sejumlah Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Syahron.

Pada pukul 02.30 WIB, terpidana dipindahkan ke Kejaksaan Agung dengan pengawalan ketat dari personel TNI. Saat ini, terpidana ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas. Kejati DKI Jakarta juga mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini.

(tim/tsa)

BACA JUGA:   Profil Lengkap Kim Go Eun, Pemeran Dukun di Film Exhuma

[Gambas:Video CNN]



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER