Sunday, October 13, 2024
Google search engine
HomeNasionalWabup Gorontalo Ngamuk Tak Diundang Pelantikan Pejabat Eselon III

Wabup Gorontalo Ngamuk Tak Diundang Pelantikan Pejabat Eselon III

Suara.com – Wakil Bupati (Wabup) Gorontalo Hendra Hemeto tak kuasa menahan amarahnya dalam acara pelantikan sejumlah pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Gorontalo, Kamis (14/12/2023).

Akibatnya pelantikan sempat ditunda karena kericuhan yang sempat viral di sejumlah media sosial.

Hendra sendiri mengungkapkan kekecewaannya, lantaran tidak dilibatkan dalam perumusan proses pelantikan pejabat di Kabupaten Gorontalo.

“Jangankan koordinasi, bahkan undangan pun dikirimkan nanti saat kegiatan sudah mau dimulai,” ucap Hendra ketika diwawancarai sejumlah awak media seperti dilansir Gopos.id-jaringan Suara.com.

Ia kemudian meluapkan kemarahannya kepada Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo yang disebutnya menjalankan roda pemerintahan tanpa pedoman etika birokrasi.

Bahkan selama satu periode menjadi Wabup Gorontalo, Hendar merasa Nelson Pomalingo mengabaikan perannya sebagai wakil dalam struktur pemerintahan Kabupaten Gorontalo.

BACA JUGA:   Kemenangan Sempurna: Portugal Geser Liechtenstein 2-0 dengan Ronaldo Pimpin Skor

“Di dalam pemerintahan itu satu paket, bupati dan wabup. Selama ini Nelson mengabaikan eksistensi Wakil Bupati,” katanya.

Hendra sendiri mengaku tidak memersoalkan individu-individu yang diangkat menjadi pejabat. Tetapi ia menegaskan bahwa dirinya tidak menerima tindakan yang dilakukan Nelson Pomalingo.

Gila Jabatan

Selain itu, ia juga turut menyoroti tindakan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gorontalo yang disebutnya gila jabatan. Sehingga, sejumlah pejabat tidak mengerti etika birokrasi.

“Ini kejadian berulang. Sehingga apa yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari kejadian-kejadian sebelumnya. Ingat, NDH itu ada karena ada saya juga di dalamnya, bukan hanya Nelson,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo Jufri Damima membantah tuduhan Wakil Bupati Gorontalo Hendra Hemeto.

BACA JUGA:   Xavi Ogah Pusing Barcelona Dibungkam Royal Antwerp, Yang Penting Juara Grup dan Lolos 16 Besar Liga Champions

Ia mengemukakan, dalam proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat itu merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini adalah Bupati Gorontalo dan Tim Penilai Kinerja yakni Sekretaris Daerah.

“PPK itu adalah pejabat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian pejabat,” katanya.

“Jadi apa yang menjadi komplain Wakil Bupati karena tidak dilibatkan, saya tekankan bahwa itu mutlak kewenangan PPK, dalam hal ini Bupati Gorontalo,” katanya.

Source link

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA POPULER