Presiden AS Donald Trump mengatakan bahwa ia ingin mencalonkan diri kembali sebagai presiden untuk ketiga kalinya. Namun, Konstitusi AS memiliki aturan yang sangat tegas terkait masa jabatan presiden.
Amandemen ke-22 Konstitusi AS menyatakan bahwa “tidak seorang pun boleh terpilih untuk menjabat sebagai Presiden lebih dari dua kali, dan tidak seorang pun yang pernah menjabat sebagai Presiden, atau bertindak sebagai Presiden, selama lebih dari dua tahun dalam masa jabatan yang awalnya dimenangkan oleh orang lain, boleh terpilih untuk menjabat sebagai Presiden lebih dari satu kali.”

