Suara.com – Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar tidak terima jika kliennya langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Menurut Ian penahanan terhadap Firli tidak diperlukan karena yang bersangkutan kooperatif.
“Tidak lah, kan kami kooperatif. Semua permintaan penyidik kita penuhi, kecuali kalau kita tidak kooperatif,” kata Ian di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).
Ian juga berdalih ketidakhadiran Firli pada Kamis (21/12/2023) lalu telah disertai alasan. Penjelasan terkait ketidakhadiran Firli saat itu menurutnya juga telah disertakan dalam surat yang dikirim kepada penyidik Polda Metro Jaya.
“Kalau tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan, sudah kita sampaikan dalam surat dan diatur dalam KUHAP,” katanya.
Pada hari ini, lanjut Ian, Firli juga telah hadir memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif tersebut menurutnya telah tiba lebih dahulu daripada waktu yang dijadwalkan penyidik pukul 10.00 WIB.
“Sudah datang beliau. Lebih awal, sudah di dalam,” ungkapnya.
Ancam Jemput Paksa
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya telah memastikan akan menjemput paksa Firli jika kembali mangkir untuk kedua kalinya dalam agenda pemeriksaan kasus pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Rabu (27/12/2023).
Ade bahkan menyebut penyidik telah menyiapkan surat perintah membawa jika ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif tersebut tidak hadir dengan alasan tak patut diterima.
“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (22/12/2023) lalu.
Pemeriksaan terhadap Firli awalnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (21/12/2023) lalu. Namun saat itu Firli meminta ditunda dengan alasan ada kegiatan penting yang tak bisa ditinggalkan.
Ade menilai alasan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut tidak patut atau laik diterima. Sehingga penyidik ketika itu memutuskan untuk kembali mengirimkan surat panggilan kedua.
Surat panggilan kedua ini telah diterima Firli pada Kamis (21/12/2023) pukul 20.10 WIB. Dalam surat tersebut Firli diminta hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu, 27 Desember 2023.