Sunday, October 13, 2024
Google search engine
HomeEkonomi BisnisKejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri

Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri



Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta  menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12/2023).

“Ada enam jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (18/12/2023).

Penunjukan  jaksa peneliti ditetapkan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).

“Jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki masa tenggang  selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum,” ucap Herlangga.

BACA JUGA:   Rupiah Diproyeksi Melemah saat Puasa & Lebaran, Menguat Jelang The Fed

Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat pukul 09.30 WIB.

“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta atau tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Dia menjelaskan penyidik kini menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kejati DKI Jakarta.

“Apakah nantinya berkas dinyatakan lengkap (P21) atau tidak,” katanya.

BACA JUGA:   Hasil Malaysia Open: Ahsan/Hendra Lolos ke 16 Besar

Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut juga menjelaskan penyidik telah memeriksa 104 saksi dan 11 saksi ahli.

“Adapun total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik selama proses penyidikan perkara a quo adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi ahli,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News



Source link

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA POPULER