BATAMINSTA.COM, BATAM – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal mendapat perhatian khusus dari Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun. Sebagai bentuk keseriusannya, Kapolda memberikan perhatian dengan menggandengan para pihak untuk membahas hal tersebut.
Polda Kepri bersama Forkopimda lintas sektoral membahas rangkaian pencegahan dan penanganan lewat Rapat Teknis Lintas Sektoral dalam rangka pencegahan dan penindakan di Rupatama Mapolda Kepri, Selasa (18/4/2023).
Irjen Pol Tabana Bangun menjelaskan Rapat Teknis Lintas Sektoral untuk membahas dan menjalin kerjasama Polda Kepri dengan instansi terkait dalam hal pencegahan dan penegakan hukum bagi sindikat yang melakukan pengiriman PMI secara ilegal serta memberikan perlindungan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Pengiriman PMI ilegal hampir keseluruhan melalui pelabuhan masyarakat ataupun pelabuhan tikus. Kami selalu melakukan upaya penegakan hukum bagi PMI ilegal,” katanya.
Kendati demikian seharusnya dari tempat asal PMI yang diberangkatkan secara ilegal harus lebih diperhatikan dan lebih tegas dalam penegakan hukum. Dengan adanya rakor ini, diharapkan tidak ada lagi pintu-pintu tikus di wilayah Kepri untuk pengiriman PMI Ilegal.
Pada kesempatan itu, Kapolda meminta seluruh lintas sektor untuk menyamakan langkah dan persepsi sehingga dapat menanggulangi dan menindak tegas sindikat yang melakukan pengiriman PMI secara ilegal.
Oleh karena itu, Kapolda berharap untuk saling bekerjasama dan berkomitmen untuk menjadikan wilayah Kepri bebas dari pengiriman PMI secara ilegal dan juga bebas dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Kita tahu bahwa perdagangan orang dan PMI Ilegal itu sangat merugikan mereka dan juga negara,” katanya. (*/man)