Friday, March 14, 2025
Google search engine
HomeNasionalMA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun

MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun


Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Agung (MA) tetap menghukum Mario Dandy Satriyo dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. Dalam hal ini MA menolak kasasi Mario dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3).

Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

BACA JUGA:   Sosok Imelda Herawati, Hakim PN Jaksel yang Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada tingkat pertama, majelis hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya juga membebankan biaya restitusi Rp25,1 miliar kepada Mario. Majelis hakim tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa sebesar Rp120 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David.

(ryn/isn)

BACA JUGA:   Kronologi Dugaan Penipuan Rp365 Miliar terhadap Anak Usaha KoinWorks (KoinP2P)

[Gambas:Video CNN]



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER