Jakarta, CNN Indonesia —
Pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menunjuk Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir untuk memimpin gugatan sengketa hasilĀ Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Ari mengatakan tugasnya bakal turut dibantu oleh Ketua Dewan Pakar AMIN Hamdan Zoelva, anggota Dewan Pakar AMIN Refly Harun, serta ratusan advokat lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sudah (ditunjuk) akan dipimpin Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir, dibantu Hamdan Zoelva, Refly Harun, Sugito Atmo, Zaid Mushafi dan ratusan pengacara lainnya,” kata Ari kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (23/2).
Ari berharap gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan ke MK ini bakal menghasilkan putusan yang mendiskualifikasi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Lebih lanjut, Ari menyebut upaya pengajuan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK ini sedang diproses. “Sudah kita proses,” tutur Ari.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur syarat permohonan sengketa hasil pemilu.
Berdasarkan Pasal 74 ayat (3) UU MK, Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU diajukan maksimal 3 hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional.Ā
Sebelumnya, kubu Prabowo-Gibran juga telah menunjuk pakar hukum sekaligus Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra sebagai pemimpin untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK jika ada pasangan calon lain yang mengajukan gugatan.
“Iya, itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil minta supaya saya tetap memimpin tim ini,” kata Yusril melalui sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/2).
(mab/pmg)