Friday, May 23, 2025
Google search engine
HomeNasionalPimpinan KPK Blak-blakan Ogah Kasih Firli Bahuri Bantuan Hukum: Tak Etis Kami...

Pimpinan KPK Blak-blakan Ogah Kasih Firli Bahuri Bantuan Hukum: Tak Etis Kami Bela Tersangka Korupsi

Suara.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Dalam persidangan, Alex memberikan sejumlah keterangan, di antaranya alasan tidak diberikan bantuan hukum ke Firli yang menjadi tersangka terkait kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Awalnya pihak Polda Metro Jaya menanyakan soal pemberian bantuan hukum dari KPK ke Filri.

“Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan, bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,” kata Alex.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)

Alex menyebut KPK tidak memberikan bantuan hukum ke Firli, karena perkara yang menjerat masum dalam kategori kasus korupsi.

BACA JUGA:   Kata Para Menteri Soal Prabowo Ingin Ganti Mobil Dinas Pejabat dengan Maung

“Kalau perkara yang menyangkut korupsi, itu ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi, membela tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,” ujarnya.

Namun demikian, KPK tetap memberikan bantuan penyediaan dokumen yang dibutukan Filri.

“Tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain, menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan beliau,” kata Alex.

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta,  Jumat (1/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dan diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widoo atau Jokowi, Firli melakukan perlawanan atas statusnya.

Lantaran tidak terima dijadikan tersangka, Firli Bahuri menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu didaftarkan Firli pada Jumat 24 November 2023, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

BACA JUGA:   Kepala BP Batam Apresiasi Dukungan LAM Kota Batam - BP Batam

Dalam gugatan itu tertulis, Firli sebagai pemohon, dan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Karyoto.

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER