Tuesday, September 22, 2026
Google search engine
HomeEkonomi BisnisBahlil Tegaskan Penerbitan RKAB Bayan (BYAN) Tak Terkait Haji Isam

Bahlil Tegaskan Penerbitan RKAB Bayan (BYAN) Tak Terkait Haji Isam



Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah penerbitan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tiga anak usaha PT Bayan Resources TBk (BYAN) berkaitan dengan isu peralihan kepemilikan saham perusahaan.

Adapun, baru-baru ini, Grup Jhonlin milik pengusaha nasional H. Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam akan mengakuisisi 30% saham BYAN. Pada 16 September 2026, Low Tuck Kwong dan Elaine Low telah menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan PT Jhonlin Baratama. 

Berdasarkan perjanjian tersebut, saham yang akan dialihkan mencapai 10.000.000.500 saham biasa BYAN. Penyelesaian transaksi masih bergantung pada pemenuhan sejumlah kondisi pendahuluan.

Bahlil mengatakan, penerbitan persetujuan RKAB 2026 anak usaha BYAN tak berkaitan dengan aksi korporasi perusahaan. Menurutnya, penerbitan RKAB untuk BYAN telah melalui proses dan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:   Tesla Alihkan Pasokan Komponen Mobil Listrik dari China Imbas Geopolitik Memanas

“Enggak ada, itu kan berproses saja. Persoalan transaksi itu kan B2B [business-to-business], urusan RKAB kan urusan proses,” ucap Bahlil di ICE BSD, Tangerang, Selasa (22/9/2026).

Kementerian ESDM baru saja menyetujui revisi RKAB 2026 tiga anak usaha BYAN. Ketiganya adalah PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima.

Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tambahan kuota produksi batu bara untuk ketiga anak usaha tersebut berada di kisaran 15 juta ton.

“Angkanya sekitar 15 juta hingga 20 juta ton total untuk tiga perusahaan,” jelasnya saat ditemui di Jakarta pada Senin (21/9/2026).

Dia melanjutkan, dari sejumlah perusahaan yang mengajukan RKAB, tiga anak usaha BYAN dipastikan telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan yang diwajibkan oleh regulator. 

BACA JUGA:   VIDEO: Timnas Indonesia Bersiap Hancurkan Kamboja di Piala AFF U-19

“Bayan kan ada punya banyak [perusahaan] sebetulnya. Kemarin yang belum kan tiga. Sebetulnya enggak ada isu yang sensitif, tapi terus kemudian menghubung-hubungkan pembelian saham dan lain sebagainya,” ujarnya.

Seperti Bahlil, Tri juga membantah anggapan bahwa persetujuan revisi RKAB tersebut berkaitan dengan dinamika aksi korporasi di tubuh perseroan.  

Dia menjelaskan, proses perizinan operasional tambang berjalan independen dan tidak ada intervensi terkait adanya isu perubahan maupun pergantian pemegang saham. 

Sebelumnya, Bayan mengumumkan keadaan kahar sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan pelanggan yang sudah terkontrak. Hal ini berkaitan dengan perizinan produksi batu bara yang belum diberikan pemerintah.    

Melansir keterbukaan informasi, manajemen BYAN menjelaskan bahwa anak usaha perseroan yaitu PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima menyampaikan pemberitahuan keadaan kahar terhadap kewajiban pemenuhan penyediaan batu bara berdasarkan perjanjian penyediaan batu bara (coal supply agreement) kepada para pelanggan.   

BACA JUGA:   Arti POV, Bentuk, dan Cara Penggunaannya

Keadaan tersebut dikarenakan persetujuan atas perubahan RKAB 2026 belum diterbitkan kepada ketiga anak usaha BYAN tersebut. Manajemen menyebut permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER