Thursday, April 16, 2026
Google search engine
HomeNasionalPenyuap Eks Sekretaris MA Segera Disidang di Bandung

Penyuap Eks Sekretaris MA Segera Disidang di Bandung


Jakarta, CNN Indonesia

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkara Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (11/12).

Dengan demikian, Menas akan segera diadili.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Proses pelimpahan diterima langsung oleh Panmud Tipikor dan berikutnya menunggu penetapan hari sidang,” ujar Jaksa KPK Rio Vernika Putra saat dikonfirmasi, Jumat (12/12).

BACA JUGA:   Lim Ji Yeon Belajar dari Karakternya di Nice to Not Meet You

Rio menuturkan dalam sidang perdana nanti jaksa akan menguraikan lengkap perbuatan Menas termasuk hubungannya dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

KPK menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam perkara ini.

Menas Erwin ditangkap pada Rabu, 24 September 2025 malam sekitar pukul 18.44 WIB di sebuah rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan.

Menas diduga sudah menyiapkan uang down payment (DP) sejumlah Rp9,8 miliar sebagai suap untuk Hasbi Hasan.

Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara rekan Menas.

BACA JUGA:   Momen Puan Foto Bareng Jokowi, SBY, dan Prabowo di Retret Kepala Daerah

Menas bisa berhubungan dengan Hasbi Hasan karena dikenalkan oleh seseorang yang bernama Fatahillah Ramli di awal tahun 2021.

Perkara hukum yang hendak diminta bantuan meliputi sengketa di Bali dan Jakarta Timur; sengketa lahan di Depok; sengketa lahan di Sumedang; sengketa lahan di Menteng; dan sengketa lahan tambang di Samarinda.

Namun, dalam prosesnya, perkara-perkara yang diminta bantuan tersebut ternyata kalah sehingga Menas akan dilaporkan oleh pihak terkait.

Untuk itu, Menas menghubungi Fatahillah Ramli agar membantu menyampaikan kepada Hasbi untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan.

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]

BACA JUGA:   Pakai Vespa Jadul, Anies dan Cak Imin Ikut Trend War Takjil, Dapat Tahu hingga Pisang Ijo



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER