Monday, September 28, 2026
Google search engine
HomeNasionalDemul Larang Truk Tambang Melintas Pagi & Siang Hari di Parungpanjang

Demul Larang Truk Tambang Melintas Pagi & Siang Hari di Parungpanjang


Jakarta, CNN Indonesia —

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi melarang truk tambang untuk beroperasi pada pagi dan siang hari di sejumlah wilayah. Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di provinsinya.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Kecamatan Parungpanjang, Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

3″Pembatasan ini bertujuan menjaga ketertiban, keselamatan masyarakat, serta kelancaran pembangunan jalan dan jembatan yang sedang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bogor,” isi surat edaran tersebut, dikutip pada Sabtu (27/9).

BACA JUGA:   Ester Resmi Mundur dari Indonesia Open 2025


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan angkutan barang tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB sesuai dengan Perbup Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional angkutan khusus tambang. Artinya, pada pagi dan siang hari tidak ada pengoperasian.





Surat edaran tersebut juga menuliskan bahwa produksi dan penjualan hasil tambang dibatasi hingga 50 persen dari rencana yang sudah ditetapkan. Hasil produksi hanya diperuntukkan bagi kebutuhan di wilayah Jawa Barat.

BACA JUGA:   Sensasi Berkendara New Hyundai Creta Terabas Jalan Lintas Sumatra

Kemudian, kendaraan pengangkut wajib mengikuti aturan daya angkut sesuai ketentuan yang berlaku dengan menggunakan alat penimbangan di lokasi tambang.

Pria yang akrab disapa Demul itu juga memberikan sejumlah persyaratan untuk operasional angkutan barang. Di antaranya, setiap angkutan barang harus dilengkapi surat muatan berisi jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Surat muatan tersebut wajib ditempel di kaca kiri kendaraan.

Dedi juga meminta bupati Bogor untuk mengendalikan implementasi surat edaran tersebut, menjaga keamanan dan ketertiban, serta melaporkan hasil pelaksanaan kepadanya.

Selain itu, surat edaran juga menekankan pentingnya koordinasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, serta Kodam III/Siliwangi.

BACA JUGA:   Ucap Sumpah Janji di Depan Jokowi, Arsul Sani Jadi Hakim MK Gantikan Wahiduddin Adams

(ldy/sfr)


[Gambas:Video CNN]



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER