Wednesday, March 26, 2025
Google search engine
HomeInternasionalLawan Putusan Pengadilan, Wali Kota Istanbul Ajukan Banding

Lawan Putusan Pengadilan, Wali Kota Istanbul Ajukan Banding




Jakarta, CNN Indonesia

Tim hukum Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu akan mengajukan banding atas putusan pengadilan atas dugaan korupsi.

Putusan pengadilan itu yang mengukuhkan penahanan atas Imamoglu yang merupakan rival politik Presiden Recep Tayyip Erdogan dari partai oposisi Turki Partai Rakyat Republik (Republican People’s Party/CHP).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami akan menghapus noda hitam pada demokrasi Turki,” tulis Imamoglu melalui pengacaranya, melansir AFP, Minggu (23/3).

Imamoglu menegaskan ia takkan tunduk atas kasus yang menjeratnya ini.

BACA JUGA:   Arab Saudi Terapkan Aturan Baru di Masjidil Haram, Apa Saja?





Penangkapan dan penahanan Imamoglu ini membawa Turki dalam kerusuhan terburuk dalam lebih dari satu dekade terakhir.

Ia ditahan sejak Rabu lalu, penahanan itu atas dugaan korupsi hingga kasus pemalsuan ijazah di Universitas Istanbul.

Penangkapan Imamoglu menambah rangkaian kriminalisasi terhadap para tokoh politik dari pihak oposisi. Ia disebut-sebut tokoh paling populer untuk bersaing di bursa calon presiden Turki pada pemilu 2028, dilansir dari Reuters.

Ia ditangkap sehari sebelum gelaran pemungutan suara CHP dalam menentukan kandidat calon presiden yang akan maju pada pemilu Turki.

Pemerintah Erdogan pun membantah tudingan itu. Ankara menegaskan proses tuntutan hingga putusan dari peradilan dilakukan secara independen.

BACA JUGA:   Alasan Rusia Ubah Status Operasi Militer Khusus Jadi Perang di Ukraina

(mnf/dmi)






Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER