Monday, March 17, 2025
Google search engine
HomeEkonomi BisnisRI Tak Ekspor Bijih Tembaga Januari-Februari 2025, Ini Datanya

RI Tak Ekspor Bijih Tembaga Januari-Februari 2025, Ini Datanya



Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia tidak melakukan ekspor komoditas bijih tembaga dan konsentratnya atau HS 2603 pada periode Januari-Februari 2025.


Kepala BPS Amalia A. Widyasanti menyampaikan, hal tersebut seiring adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.10/2024 tentang Barang yang Dilarang untuk di Ekspor. Melalui kebijakan ini, pemerintah melarang ekspor tembaga dan konsentratnya mulai Januari 2025.  


“Ini tercermin pada data ekspor bijih tembaga dan konsentratnya (HS 2603) sepanjang Januari-februari 2025 tercatat 0 atau tidak ada ekspor,” kata Amalia dalam Rilis BPS, Senin (17/3/2025).


Berdasarkan paparan yang disampaikan Amalia, nilai ekspor bijih tembaga dan konsentratnya pada periode Januari – Februari 2024 mencapai US$1,49 miliar dengan volume sebanyak 492.100 ton.

BACA JUGA:   Gugatannya Dikabulkan PTUN, Irman Gusman Masuk Daftar Caleg Lagi


Secara terperinci, sepanjang 2019-2024, ekspor bijih tembaga dan konsentratnya mencapai nilai tertinggi pada 2022 yang kala itu mencapai US$9,24 miliar dari tahun sebelumnya US$5,39 miliar.


Volume ekspor komoditas pada 2022 juga yang tertinggi yakni sebanyak 3.133,9 ton, lalu mengalami penurunan hingga 2024 yang tercatat sebanyak 2.470,1 ton. 


Amalia dalam kesempatan itu juga memaparkan perkembangan ekspor tembaga dan barang daripadanya atau HS 74. Tercatat, pada Januari-Februari 2025, nilai ekspor komoditas ini mencapai US$0,58 miliar atau naik 6,53% dibanding periode yang sama tahun lalu US$0,54 miliar.


Kendati begitu, volume ekspor komoditas ini mengalami penurunan pada Januari-Februari 2025. BPS melaporkan, volume ekspor tembaga dan barang daripadanya mencapai 66.600 ton atau turun 3,40% dibanding Januari-Februari 2024 sebesar 68.900 ton.

BACA JUGA:   Profil Pemeran Drama Korea Iron Family


Sebagaimana diketahui, Permendag No. 22/2023 melarang ekspor sejumlah produk tambang mulai 1 Juni 2024, salah satunya konsentrat tembaga.


Namun dalam perjalanannya, pemerintah memutuskan untuk menunda larangan tersebut hingga 31 Desember 2024 melalui Permendag No. 10/2024 yang merupakan perubahan dari Permendag No. 22/2023.


Dengan begitu, larangan ekspor komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER