Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan tidak bisa memberikan keterangan usai diklarifikasi BPK terkait kode etik auditornya.
SYL yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada BPK.
“Tanya pemeriksanya ya. Saya enggak bisa kasih keterangan. Makasih ya adikku, semuanya terima kasih adik. Maaf,” ujar SYL di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/5) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, penasihat hukum SYL mengatakan pihaknya tidak mempunyai kapasitas untuk menjelaskan proses yang baru saja dijalani. Senada dengan SYL, ia meminta hal itu ditanyakan kepada tim pemeriksa.
“Kalau ini beliau hanya memberikan keterangan. Jadi, sebetulnya kami tidak punya kapasitas untuk memberikan keterangan terkait ini,” kata dia.
Sebelumnya, KPK memfasilitasi BPK untuk memeriksa SYL berkaitan dengan penanganan kode etik auditor yang diduga meminta uang demi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Pertanian (Kementan).
Pada Kamis (16/5), BPK juga telah memeriksa dua orang anak buah SYL di Kementan yaitu Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/5), Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Hermanto menyampaikan auditor BPK pernah meminta uang sebesar Rp12 miliar agar kementerian tersebut mendapat predikat WTP pada 2022.
“Permintaan itu untuk disampaikan kepada pimpinan, untuk nilainya kalau enggak salah saya diminta Rp12 miliar untuk Kementan,” kata Hermanto Rabu lalu.
Awalnya jaksa bertanya soal auditor BPK yang selama ini memeriksa Kementan sebelum predikat WTP diberikan. Hermanto lalu mengaku kenal dengan auditor bernama Victor yang melakukan pemeriksaan langsung di Kementan.
Ia juga mengaku kenal dengan Haerul Saleh yakni Ketua Akuntan Keuangan Negara IV alias atasan Victor. Dalam proses pemeriksaan, Hermanto mengatakan auditor BPK memperoleh temuan. Meski tak banyak, tapi jumlahnya besar terutama terkait proyek food estate.
“Yang menjadi concern itu yang food estate, yang sepengetahuan saya ya pak, yang besar itu food estate kalau enggak salah saya dan temuan-temuan lain. Tapi, yang pastinya secara spesifik saya enggak hafal,” ucap Hermanto.
SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
(ryn/fra)