BATAMINSTA.COM, BINTAN – Seorang warga negara asing (WNA) Singapura meninggal dunia di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan pada 10 Juni 2023 kemarin.
WNA bernama Frugtniet Richard Michael itu diketahui meninggal dunia karena sakit yang dideritanya. Dia mengembuskan napas terakhir di rumah temannya bernama Tarmizi di Jeropet RT04/RW02.
Menurut keterangan Tarmizi, Frugtniet Richard Michael sudah tiga kali berkunjung ke rumahnya. “Dia itu kawan lama saya, sudah tiga kali berkunjung ke rumah kami dalam rangka silaturahmi,” kata Tarmizi.
Kunjungan pertama Frugtniet Richard Michael kata Tarmizi, terjadi pada bulan Januari, dan yang kedua pada tanggal 30 April 2023, sedangkang yang ketiga pada tanggal 3 Juni 2023.
Pada tanggal 3 Juni 2023 sekira pukul 21.30 Wib, Frugtniet Richard Michael datang ke rumah Tarmizi mengatakan kalau dia baru saja berobat di rumah sakit Singapura dan datang ke sini dalam keadaan sehat.
Aktivitas Frugtniet Richard Michael sebelum sakit hanya pergi ke pasar Kangka Kawal di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Setelah empat hari, Frugtniet Richard Michael mengalami muntah-muntah dan mengatakan kepada Tarmizi kalau dia mempunyai riwayat penyakit Asites (penumpukan cairan di perut).
“Frugtniet Richard Michael juga mengkonsumsi obat-obat yang diberikan oleh dokter di rumah sakit Singapura,” katanya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan bergerak cepat begitu mendapat informasi ini. Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Bintan,dan Timpora Provinsi Kepri langsung berkoordinasi dengan Tarmizi selaku pemilik rumah yang ditempati WNA tersebut.
Menurut laporan Timpora Kabupaten Bintan dan Timpora provinsi Kepri, Frugtniet Richard Michael dinyatakan meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Kawal Nomor: 445/0219/VI/2023 yang ditandatangani dr. Amanda Dwi Juitasari pada Senin, 12 Juni 2023.
Adapun waktu kematian pukul 12.40 Wib yang disebabkan penurunan kesadaran atau Et Causa Suspect Encephalopati Hepatikum.
Pada hari yang sama, Timpora Provinsi Kepri dan Timpora Kabupaten Bintan, Intel Polres Bintan serta Intel KOREM melaksanakan pemindahan jenazah pria berusia 64 tahun itu ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri di Kota Batam.

Pemindahan jenazah ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi Kepala Kesbangpol Provinsi Kepri Raja Hery Mokhrizal dengan Kesbangpol Kabupaten Bintan dan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri dr. RR. Novita Wahyu Handayani,.
Heri Sandi Sekretaris Badan Kesbangpol Prov.Kepri mengatakan, Seluruh biaya akomodasi keberangkatan ditanggung oleh Kesbangpol Provinsi Kepri.
Menurut Heri Sandi, timpora Provinsi Kepri bersama timpora Kabupaten Bintan, intel polres bintan dan intel korem mengevakuasi jenazah WNA Singapura menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri ini melalui Pelabuhan Speed Boat Bulang Linggi Tanjung Uban dengan menggunakan Speed Boat carteran.
Jenazah tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri pada malam hari, dan diterima oleh dr. Indra Faisal diwakili Rido Haya sebagai staf forensik di rumah sakit tersebut dengan dibuatkan berita acara serah terima jenazah.
Jenazah kata dia tidak dilakukan autopsi karena sudah dikeluarkan surat kematian dari dokter di Puskesmas Kawal. Saat ini pihak terkait lagi melakukan proses pemulangan jenazah ke negara asalnya. (ahy)