Friday, May 23, 2025
Google search engine
HomeBatamPolisi Kembali Terapkan Tilang Manual Sasar Pengendara Dibawah Umur

Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual Sasar Pengendara Dibawah Umur

BATAMINSTA.COM, BATAM – Polresta Barelang akan kembali melakukan tilang manual untuk menertibkan masyarakat yang melakukan pelanggaran di jalan raya.

Langkah itu diambil untuk menghindari dan mengantisipasi kecelakaan lalulintas di Kota Batam.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari mengatakan tilang manual menyasar pada pengendara yang akan melakukan pelanggaran ringan maupun berat.

“Pelanggaran lalulintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas dengan fatalitas dapat ditindak dengan cara tilang manual atau Dakgar Non Elektronik,” sebut Kompol Cut Putri, Senin (8/5/2023).

Dikatakannya, tilang manual tersebut, polisi menargetkan pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, terobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalulintas, melampaui batas kecepatan maksimum.

BACA JUGA:   Dihadiri Narasumber dari Kementerian PAN-RB, BP Batam Upayakan Peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi Lewat FGD - BP Batam

Tidak hanya itu berkendara dibawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tak sesuai spek teknis: spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah, menggunakan ranmor tak sesuai peruntukan, over load dan over di mention serta ranmor tanpa plat nomor atau plat nomor palsu, menjadi perhatian pihak kepolisian.

Pemberlakuan tilang manual tersebut kata Cut, segera diberlakukan di seluruh wilayah Kota Batam.

Cut mengajak masyarakat Kota Batam, agar tetap tertib berlalulintas saat berkendara, baik roda dua maupun roda empat.

“Masyarakat Batam harap tertib dalam berlalu lintas. Jadikan keselamatan pilihan utama dalam berkendara. Ayo mari tertib berlalulintas,” ajak Kasat Lantas. (*/man)

 

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER