Bisnis.com, JAKARTA – Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memastikan akan melakukan perbaikan sesuai dengan hasil investigasi penyebab ledakan tungku di smelter nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).
Media Relation PT Indonesia Morowali Industrial Park Dedy Kurniawan mengatakan, investigasi terhadap sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi kejadian masih berlangsung hingga saat ini.Â
“Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dedy dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (27/12/2023).Â
Pihaknya mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang. Dia juga memastikan akan bekerja sama dengan para pihak berkenaan dengan rekomendasi penanganan dampak.Â
Berdasarkan catatan PT IMIP, tercatat korban yang meninggal dunia akibat insiden ledakan berjumlah 18 orang yang terdiri atas 10 orang tenaga kerja Indonesia dan 8 tenaga kerja asing (TKA) asal China.
Adapun, para korban meninggal telah diberangkatkan ke rumah keluarga mereka masing-masing sebagai bentuk respons dan intensif yang dilakukan oleh PT IMIP.Â
“Pemberangkatan setiap jenazah didampingi oleh perwakilan, baik dari tim Komunikasi PT IMIP, tim HRD dari masing-masing perusahaan atau tenant asal pekerja menuju kediaman keluarga korban,” tuturnya.
Untuk TKA, PT IMIP telah berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam pemberangkatan jenazah para korban ke Makassar, sebelum akhirnya diterbangkan ke China.
Sebagai bentuk tanggung jawab, PT IMIP akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut. Adapun, santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban.Â
“Santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban, sedangkan bagi korban non-fatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing,” jelasnya.Â
Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia, termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.
Tak hanya itu saja, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.Â
Sebagaimana diketahui, upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3,6 juta atau setara Rp174,4 juta. Sementara itu, dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.
Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.Â
Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.
Lebih lanjut, para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, PT IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News