TEMPO.CO, Jakarta –Â Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Djarot Saiful Hidayat mengakui usulan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang akan mengubah Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), menempuh proses yang sangat cepat.
Djarot mengatakan RUU Wantimpres sudah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 11 Juli 2024, menjadi usul inisiatif DPR untuk selanjutnya menempuh pembahasan. Bahkan, dia mempersilakan masyarakat menilai RUU yang diusulkan dan disetujui secepat kilat tersebut.
“Coba tanya kepada para ahli hukum tata negara dengan keberadaan DPA ini,” kata Djarot di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024 seperti dikutip Antara.
Menurut Djarot, Dewan Pertimbangan Agung sudah termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Untuk itu, dia meminta Anggota DPR yang akan yang membahas revisi UU Wantimpres mengejawantahkan syarat-syarat dalam keanggotaan DPA.
“Apalagi, posisinya itu sejajar, apa betul seperti itu? Sejajarnya seperti apa? Terus bagaimana pengisian orangnya?” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ini mengaku belum pernah membahas amendemen terkait dengan keberadaan DPA, khususnya yang sesuai dengan semangat Pasal 16 UUD 1945.
Pasal tersebut menyebutkan presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang. Dengan begitu, Djarot berharap RUU tersebut tidak dimanfaatkan untuk berbagi-bagi jabatan. Jika suatu jabatan tidak menempuh proses meritokrasi, akan berdampak buruk bagi sistem demokrasi.
Sebelumnya, pada Selasa, 9 Juli 2024, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan RUU Wantimpres berisi perubahan nomenklatur nama lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Agung. Nantinya, kata dia, presiden bisa memilih ketua lembaga tersebut serta menentukan jumlah anggotanya, tanpa dibatasi seperti yang sekarang ada di Wantimpres berjumlah delapan orang.
Kewenangan itu diberikan mengingat presiden membutuhkan masukan dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan pembangunan. Namun, kata dia, RUU itu juga bakal menetapkan kriteria bagi anggota DPA tersebut.
Selanjutnya, proses RUU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR…