Friday, March 14, 2025
Google search engine
HomeNasionalUcap Sumpah Janji di Depan Jokowi, Arsul Sani Jadi Hakim MK Gantikan...

Ucap Sumpah Janji di Depan Jokowi, Arsul Sani Jadi Hakim MK Gantikan Wahiduddin Adams

Suara.com – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani kini memiliki jabatan anyar yakni Hakim Konstitusi. Jabatan anyar tersebut diperolehnya usai mengucap sumpah janji di depan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sumpah janji itu dibacakan Arsul dalam proses pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

“Demi Allah saya bersumpah, akan melaksanakan kewajiban hakim konstitusi dengan seadil-adilnya dan sebaik-baiknya. Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Arsul, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:

Fakta Masjid Ibu Anies Baswedan di Sorong, Dibangun di Atas Darah Pejuang Palestina

Titiek Soeharto Sendirian Hadiri Royal Weeding Pangeran Mateen: Pak Prabowo Kapan Dampingi?

BACA JUGA:   Taemin SHINee Gabung Big Planet Made Entertainment Usai Keluar dari SM Entertainment

SAH! Arsul Sani Resmi Dilantik Jokowi Sebagai Hakim Konstitusi

Pelantikan Arsul tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.

Arsul menjadi Hakim Konstitusi untuk mengisi kursi kosong yang ditinggalkan Wahiduddin Adams. Wahiduddin diketahui pensiun dari Hakim Konstitusi pada Januari 2024 karena akan berusia 70 tahun.

Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Wahiduddin Adams saat memimpin sidang putusan etik di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sebelum membacakan sumpah janji, Arsul harus melewati beberapa tahapan, termasuk uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Keputusan lolos atau tidaknya Arsul tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR penutupan masa sidang I tahun sidang 2023-2024.

Dalam rapat paripurna itu, Komisi III DPR menyampaikan laporan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terkait calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:   5 Penyanyi Dunia yang Pernah Jatuh dari Panggung, Terbaru Chris Martin | tempo.co

Hasilnya, Arsul dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK.

“Setelah uji kelayakan, Komisi III melaksanakan rapat pleno dalam rangka pemilihan dan menetapkan terhadap tujuh calon hakim konstitusi DPR RI berdasarkan musyawarah mufakat, menyetujui calon hakim konstitusi atas nama Arsul Sani untuk menjadi hakim konstitusi,” ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco kemudian bertanya kepada anggota rapat paripurna, yang terdiri dari anggota DPR, apakah nama tersebut dapat disetujui.

Para anggota DPR kemudian menyetujui Arsul Sani jadi hakim MK terpilih.

“Kepada Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Dasco.

BACA JUGA:   Hasil Piala AFF: Gol Menit Akhir Dramatis, Filipina Hajar Thailand

“Setuju,” ujar anggota rapat.

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER