Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) mengingatkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) harus mampu menarik investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) baru ke Indonesia, bukan sekadar menjadi jalur keluarnya dana domestik yang kemudian kembali masuk atau round tripping.
Wakil Ketua Umum Perbanas Tigor M. Siahaan mengatakan keberhasilan PFII harus diukur dari nilai tambah yang diberikan terhadap sistem keuangan nasional.
Dia menilai kawasan pusat finansial internasional tersebut harus mampu menghadirkan modal asing baru yang mendukung pembiayaan ekonomi dan memperkuat daya saing industri keuangan nasional.
“Kalau PFI ini sukses, bagaimana additive, bagaimana tambahan nilai tambahnya daripada sistem keuangan yang ada saat ini. Kalau enggak ya sama saja, percuma,” ujar Tigor dalam RDPU Panja RUU Tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, Kamis (10/7/2026).
Dia mengingatkan agar PFII tidak justru menjadi sarana round tripping, yakni praktik ketika dana dari Indonesia keluar ke luar negeri, lalu kembali masuk ke dalam negeri dengan status sebagai investasi asing.
“Mudah-mudahan modal ini bukan modal dari Indonesia terus keluar terus masuk lagi, round tripping. Kalau begitu mungkin kita sama-sama lose-lose, bukannya win-win,” katanya.
Menurut Tigor, tujuan utama pembentukan PFII ialah menjadikan Indonesia sebagai hub keuangan internasional di kawasan Asia yang mampu bersaing dengan Singapura dalam menarik arus investasi global.
Selain meningkatkan aliran FDI, keberadaan PFII juga diharapkan dapat memperdalam industri keuangan domestik, memperkuat daya saing sektor jasa keuangan nasional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
Dia menuturkan Indonesia memiliki peluang untuk menjadi salah satu tujuan utama investasi di ASEAN. Saat ini, sekitar 60% FDI yang masuk ke kawasan masih mengalir ke Singapura, sedangkan Indonesia baru memperoleh sekitar 10% dan mulai menghadapi persaingan dari Vietnam maupun Malaysia.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, Tigor menilai Indonesia perlu membangun ekosistem yang mampu menumbuhkan kepercayaan investor global. Salah satu syarat terpenting adalah kepastian hukum dan penegakan kontrak yang konsisten.
Di sisi lain, Tigor mengakui pengembangan PFII juga membawa sejumlah tantangan, mulai dari kompleksitas transaksi lintas negara, potensi pencucian uang dan penghindaran pajak, hingga kebutuhan pengawasan yang lebih kuat.
Sebab itu, menurutnya, kerangka regulasi harus mampu mengantisipasi berbagai risiko tersebut tanpa mengurangi daya tarik Indonesia di mata investor internasional.
Perbanas juga berharap keberhasilan PFII nantinya tidak hanya meningkatkan aktivitas sektor keuangan, tetapi turut memperkuat pembiayaan sektor-sektor prioritas nasional, seperti hilirisasi industri, ketahanan pangan, energi, pembangunan infrastruktur, hingga ekonomi digital sehingga manfaat investasi asing dapat dirasakan lebih luas oleh perekonomian domestik.

