Wednesday, March 12, 2025
Google search engine
HomeInternasionalKemlu RI: 4 WNI Ditindak Imbas Kebijakan Imigrasi Trump, 1 Dideportasi

Kemlu RI: 4 WNI Ditindak Imbas Kebijakan Imigrasi Trump, 1 Dideportasi




Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Luar NegeriĀ (Kemlu) RI mengatakan ada empat WNI diĀ Amerika Serikat yang ditangkap oleh otoritas AS di tengah semakin ketatnya penindakan terhadap imigran di AS. Satu di antaranya telah dideportasi.

“Seorang WNI di San Fransicso sudah dideportasi,” ucap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha usai taklimat media di Jakarta, Kamis (6/3).

Di luar WNI yang sudah dideportasi tersebut, tiga WNI yang bermasalah di AS lainnya terdiri dari dua WNI di Atlanta, Georgia, dan seorang WNI di New York.


BACA JUGA:   Mungkinkah Israel Invasi Golan Suriah usai Rezim Assad Runtuh?
-->


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ketiganya masih menjalani proses hukum di lokasi masing-masing,” kata Judha.





Ia menambahkan, dua WNI di Atlanta tersebut akan menjalani sidang mereka pada 12 Maret mendatang.

Lebih lanjut, direktur Kemlu RI itu menjelaskan bahwa apabila seorang WNI mendapat hukuman deportasi, namanya akan dimasukkan ke dalam daftar “subject of interest” oleh imigrasi RI, sehingga yang bersangkutan akan diteliti lebih lanjut apabila hendak mengajukan paspor baru atau izin melintas ke luar RI.

Diketahui, sebagaimana data yang diterima perwakilan RI di AS per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam daftar “final order of removal” dinas imigrasi dan bea cukai AS (ICE) sehingga mereka berpotensi dideportasi dari AS.

BACA JUGA:   Trudeau Keceplosan Bicara soal Rencana Gila Trump saat Mic Menyala

Ia menjelaskan bahwa WNI yang ada dalam daftar ICE tersebut diketahui tak memiliki dokumen lengkap untuk tinggal di AS, namun mereka tidak ditangkap maupun ditahan. Mereka pun diharuskan melapor secara rutin ke kantor ICE.

Mengakui semakin kerasnya penindakan terhadap imigran di Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump, Judha mengimbau supaya WNI di AS memahami hak-hak hukum mereka apabila mereka ditahan.

Hak-hak tersebut di antaranya adalah hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara, kata dia.

(antara/isn)


BACA JUGA:   Israel Bunuh 2 Polisi Palestina yang Kawal Bantuan di Gaza

[Gambas:Video CNN]





Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER