Thursday, April 17, 2025
Google search engine
HomeNasionalDharma-Kun Wardana Mulai Copot APK Memasuki Masa Tenang Pilkada Jakarta | tempo.co

Dharma-Kun Wardana Mulai Copot APK Memasuki Masa Tenang Pilkada Jakarta | tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta – Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Kun Wardana, mengatakan tim pemenangan mereka sudah mulai mencopot alat peraga kampanye (APK) berupa baliho atau poster yang tersebar di Jakarta. Pencopotan alat peraga dilakukan memasuki masa tenang kampanye pada Ahad, 24 November 2024.

“Sudah ada orang-orangnya untuk pencabutan APK,” kata Kun saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada Ahad, 24 November 2024.

Pasangan calon gubernur, Dharma Pongrekun, itu menjelaskan pencopotan APK juga dibantu oleh relawan dan satuan polisi pamong praja atau Satpol PP. Adapun kegiatan pencopotan APK, kata Kun, telah berlangsung usai kampanye akbar pada Ahad dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Calon pemimpin Jakarta jalur independen itu berujar proses pencopotan APK masih berlangsung karena jumlahnya banyak. Meski begitu, menurut Kun, pembersihan APK mereka di Jakarta, bakal lebih mudah karena jumlahnya tidak lebih banyak dari dua pasang rivalnya, yakni Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anung-Rano Karno. Soal target, Kun tidak merincikan kapan pencopotan APK mereka bisa rampung. 

BACA JUGA:   Investor Wajib Lapor Pajak Sebelum Tenggat 31 Maret 2024, Begini Caranya!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang kampanye pemilihan kepala pilkada serentak 2024 yang termaktub dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Adapun masa tenang kampanye pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak dimulai pada Ahad, 24 November hingga Selasa, 26 November 2024. 

“Dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara,” mengutip Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengimbau kepada seluruh pasangan calon, termasuk tim ataupun simpatisan agar tidak melakukan kampanye pada masa tenang.

“Siapapun yang kampanye di masa tenang, maka hal itu merupakan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal,” kata anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, pada Ahad, 24 November 2024.

BACA JUGA:   Kemenhan Resmikan Theater Merah Putih dan Aplikasi One-Klik Badiklat untuk Pengembangan SDM

Puadi mengatakan pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana merujuk Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada. Periode masa tenang, kata Puadi, adalah rentang waktu yang diberikan kepada pemilih untuk berpikir secara objektif tanpa tekanan atau pengaruh dalam menentukan paslon.

Sebanyak 545 daerah menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. KPU daerah masing-masing akan melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Prabowo mengesahkan libur pilkada lewat surat keputusan presiden atau Keppres Nomor 33 tahun 2024.

BACA JUGA:   Cerita Jokowi Soal Paloh, Satu-satunya Ketum Partai Dipayungi Presiden

“Penetapan hari libur nasional dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis poin a pertimbangan Keppres tersebut.

Pertimbangan lain dalam Keppres itu adalah ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan.

Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER