Thursday, April 17, 2025
Google search engine
HomeNasionalR-Permenkes Atur Kemasan Rokok Polos, Komunitas Kretek Buka Suara

R-Permenkes Atur Kemasan Rokok Polos, Komunitas Kretek Buka Suara


Jakarta, CNN Indonesia

Komunitas Kretek buka suara soal Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang mengatur terkait kemasan rokok polos.

Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin menilai adanya desakan penolakan dari berbagai elemen hingga beberapa kementerian, menandakan cara pandang Kementerian Kesehatan (Kemenkes) keliru.

“Ketika ada beberapa kementerian seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ikut mengeluh soal R-Permenkes ini, berarti Kemenkes terkesan ingin berjalan sendiri,” ujar Khoirul dalam keterangannya, Selasa (24/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia terkejut lantaran Kemenperin tidak diajak dan dilibatkan dalam pembahasan R-Permenkes tersebut.

BACA JUGA:   Seniman Bali dan Sudamala Resorts, Perkenalkan Seni Jadi Terapis Penyembuhan

“Ini, kan, ngawur,” katanya.


Menurutnya, Kemenkes berusaha mengatur semuanya melalui R-Permenkes. Mulai dari aspek penyiaran, aspek perdagangan hingga aspek standarisasi kemasan. Ia menyebut penolakan standarisasi kemasan kini semakin kencang.

Hal itu disebabkan standarisasi yang dimaksud adalah mengubah bungkus rokok menjadi kemasan polos (plain packaging) tidak diatur dalam UU ataupun PP.

Mestinya, kata dia, pejabat tidak boleh membuat aturan yang bertolak belakang dengan UU ataupun PP.

“R-Permenkes jatuhnya malah bikin norma baru. Kan enggak boleh seperti itu. Maka bisa dibilang pola pikir Menteri Kesehatan sangat kacau dalam merumuskan R-Permenkes ini,” tegas Khoirul.

Khoirul berpendapat Kemenkes tidak mempertimbangkan dampak dari iklim usaha jika kemasan polos diberlakukan. Potensi permintaan produk legal akan turun sebesar 42 persen.

BACA JUGA:   KPK: Satu Pimpinan DPR Belum Setor LHKPN

Bukan hanya itu, penerimaan negara juga berkurang sebesar Rp95,6 Triliun. Kemudian dampak kepada 1,22 juta yang bekerja di industri terkait.

Ia mengatakan dengan angka sebesar itu, maka menjadi wajar apabila Kemenperin berteriak lantang menyuarakan penolakan terhadap R-Permenkes tersebut.

“Kemenkes tampaknya juga hilang ingatan bahwa adanya kemasan polos justru meningkatkan peredaran rokok ilegal. Buktinya tampak nyata di beberapa negara seperti Prancis, Kanada, dan bahkan tetangga kita, Thailand,” jelasnya.

Khoirul menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal sudah mencapai angka 7 persen pada 2023. Menurutnya, ketika harga rokok naik, kemasan polos diberlakukan, potensi peningkatan peredaran rokok ilegal cukup tinggi pada tahun depan dan seterusnya.

“Pertanyaannya, apakah Kemenkes memikirkan hal tersebut? Apakah Kemenkes tahu bahwa jika seluruh skenario dalam R-Permenkes diberlakukan, potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp308 Triliun,” tutur Khoirul.

BACA JUGA:   Menbud Fadli Zon, Gubernur Ansar, dan Wagub Nyanyang Buka Resmi Kurma 2025 - Mimbarkepri.co

Ia menyebut target pertumbuhan ekonomi tidak bisa mencapai 5 persen jika dampak ekonomi mencapai angka Rp308 triliun.

Ia juga berpendapat Kemenkes ingin menenggelamkan perekonomian Indonesia di kerak yang paling dalam ketika angka pertumbuhan ekonomi benar-benar tidak mencapai target.

“Kita mesti bersatu untuk menyuarakan penolakan terhadap R-Permenkes. Sebab, ada instansi yang ingin berusaha membenamkan Industri Hasil Tembakau ke jurang,” tandasnya.

(lna/DAL)


[Gambas:Video CNN]




Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER