Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Dalam aturan yang saat ini berlaku, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2017, pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK akan dikenai sanksi diskualifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KPU Idham Holik menilai aturan sanksi diskualifikasi tersebut tidak diatur dalam UU Pilkada Nomor 10/2016. Karena itu, menurut dia, KPU tak bisa membuat aturan teknis yang tak sesuai dengan aturan di atasnya.
“Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU 5/2017 itu perlu dihapus,” kata Idham dalam uji publik Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).
Idham menyebut pada draf PKPU terbaru, rencananya Pasal 65 memuat ketentuan bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK akan diumumkan ke publik.
Dia mengatakan pasangan calon yang belum melapor tetap bisa terpilih. Namun, penetapannya akan ditunda sampai menyampaikan LPPDK.
Berikut ini rincian draf Pasal 65 Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye.
1. Apabila terdapat pasangan calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu yang ditentukan.
2. Apabila setelah disampaikan peringatan, namun paslon bersangkutan tetap tidak menyampaikan LADK, maka paslon tersebut diberikan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti kampanye.
3. Pasangan calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK akan diumumkan kepada publik.
4. Apabila paslon tidak menyampaikan LPPDK tidak ditetapkan sebagai calon terpilih sampai dengan calon bersangkutan menyampaikan LPPDK.
Adapun KPU telah menetapkan jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024. Masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta masing-masing wakilnya.
Jadwal serta tahapan Pilkada 2024 diatur dalam PKPUÂ Nomor 2 Tahun 2024.
(yla/tsa)