Wednesday, March 12, 2025
Google search engine
HomeEkonomi BisnisSimak Jadwal Sidang MK Pengucapan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Simak Jadwal Sidang MK Pengucapan Putusan Sengketa Pilpres 2024



Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan pengucapan putusan sidang perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). 

Berdasarkan informasi di laman resminya, MK mengagendakan sidang pemungkas sengketa Pilpres 2024 berisikan acara ‘Pengucapan Putusan’ akan digelar mulai pukul 09.00 WIB di Gedung MK RI 1, lantai 2, Jakarta.

MK akan menggabungkan sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 dari dua pemohon. Dengan begitu, pengucapan putusan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud Md akan dilaksanakan serentak.

BACA JUGA:   Komisioner Bawaslu Medan Terjerat OTT Segera Disidang

Sebagai informasi, MK pada pekan ini menjalankan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebagai salah satu tahapan dalam perkara PHPU Pilpres 2024. Nantinya, para hakim akan menetapkan putusan atas perkara PHPU dalam rapat tersebut.

Pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 itu dijadwalkan pada persidangan Senin, 22 April 2024.

Adapun, pada masa RPH, MK turut  menerima 47 dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 hingga Jumat (19/4/2024) kemarin.

Dokumen amicus curiae itu diajukan oleh perorangan maupun kelompok dari kalangan akademisi, hingga masyarakat sipil. Di antaranya adalah Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri hingga Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.

BACA JUGA:   Como 1907 Lolos Serie A, Sentuhan Magis Taipan Hartono Bersaudara

Kendati demikian, MK hanya akan mendalami 14 amicus curiae yang diajukan sebelum Selasa (16/4/2024) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News
dan WA Channel



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER