Thursday, March 13, 2025
Google search engine
HomeNasionalPrabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab…

TEMPO.CO, Jakarta — Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Prabowo Subianto tetap akan menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) hingga dilantik menjadi Presiden pada Oktober 2024.

“Ya saya pikir dan hasil diskusi sebagai Menteri Pertahanan akan menyelesaikan tugasnya sampai selesai,” kata Dasco saat ditemui di rumah Prabowo di kawasan Kartanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 April 2024, dikutip dari antaranews. 

Alasan Prabowo tidak mundur, menurut Dasco, yakni untuk mempermudah proses koordinasi dengan para menteri terkait program-program kerja pemerintah. Sambil menjalankan tugas sebagai menteri, dia memastikan Prabowo dan jajaran Gerindra akan melanjutkan upaya-upaya pendekatan kepada partai lain untuk memperkuat koalisi.

Saat ditanya apakah Gibran Rakabuming Raka akan mengikuti jejak Prabowo untuk tidak mundur dari jabatan Wali Kota Surakarta, Dasco mengaku belum mengetahui secara pasti.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

“Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis, 25 April 2024, dikutip dari antaranews. 

BACA JUGA:   8 Rekomendasi Film dan Serial Prime Video Terbaru Tayang Januari 2024

Hasyim melanjutkan, “Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024 – 2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.”

Hasyim menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari ditandatangani. Bismillahirahmanirahiim,” ucapnya, dikutip dari antaranews. 

Sebelumnya, ketika masih menjalani proses kampanye, Prabowo juga tak mundur dari jabatannya sebagai Menhan. Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres 02 Andre Rosiade mengatakan Prabowo Subianto belum berencana untuk mundur dari Kabinet Indonesia Maju sebagai Menteri Pertahanan.

BACA JUGA:   KPU: Pilkada Jawa Timur Dipantau 36 Peneliti Negara Asing

Iklan

“Belum ada rencana mundurnya pak Prabowo dari Kabinet Indonesia Maju lagi, kan juga tidak ada aturan konstitusi yang dilanggarnya,” katanya pada  Kamis 1 Februari 2024.

Andre juga mengatakan sejauh ini Prabowo-Gibran berkomitmen untuk menyelesaikan tugas sebagai pejabat publik. Menurutnya, Prabowo masih bisa membagi waktu antara menjadi menhan dan calon presiden. 

MK bolehkan menteri maju capres tanpa mengundurkan diri

Sikap Prabowo yang tak akan mundur dari jabatan menteri saat mencapreskan diri tak bertentangan dengan konstitusi. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian dari permohonan Partai Garuda yang pada intinya membolehkan menteri tak mundur dari jabatan jika hendak mencalonkan diri sebagai presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres).

Putusan tersebut untuk perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garuda. Pada Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 sebelumnya mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya saat hendak nyapres. Pengecualian diberikan kepada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walkota.

BACA JUGA:   Cak Nur Sampaikan Pesan Demokrasi dalam Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Lalu setelah gugatan diajukan Partai Garuda dan diputuskan pada akhir Oktober 2022, MK menambahkan menteri dan pejabat setingkat menteri sebagai jabatan yang dikecualikan untuk tak perlu mundur saat nyapres. Namun, Menteri tersebut harus mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Meski begitu, MK menyatakan tidak semua pejabat setingkat menteri masuk pengecualian tersebut. Ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri pada pilpres, yakni ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung Mahkamah Agung; ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta ketua, wakil ketua, anggota MK.

Kemudian ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; serta ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, ada kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Ada pula pejabat lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

MICHELLE GABRIELA | ANTARA | M JULNIS FIRMANSYAH | ZULFIKAR EPRIYADI
Pilihan editor: 



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER