Friday, May 23, 2025
Google search engine
HomeNasionalMAKI Nilai Firli Bahuri Tak Bisa Bawa Dokumen Penyidikan KPK untuk Kepentingan...

MAKI Nilai Firli Bahuri Tak Bisa Bawa Dokumen Penyidikan KPK untuk Kepentingan Pribadi di Praperadilan

TEMPO.CO, Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI menilai Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya membawa dokumen kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam sidang praperadilan, guna menunjukkan ketidakabsahan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. “Jadi dia mencoba membawa dokumen itu, untuk menunjukkan Kapolda menetapkan Firli sebagai tersangka, karena ada kasus lain. Ini versi Firli,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin, 18 Desember 2023.

Menurut Boyamin, Firli Bahuri tak bisa membawa dokumen penyelidikan atau penyidikan KPK untuk kepentingan pribadi, mengingat KPK punya janji integritas. “Mantan pimpinan KPK lain kalau ditanya kasus dulu yang ditangani, dia tak akan menyampaikan materi kasusnya, karena informasinya sudah termasuk rahasia, apalagi dokumen, dan dia (Firli) tersangka kasus korupsi,” kata dia.

BACA JUGA:   Sempat Dikritik karena Pemilihan Sejumlah Aktor Kontroversial, Simak 13 Pemain Squid Game Season 2

Hal itu, kata Boyamin, menyangkut rahasia penyidikan di KPK sehingga tak bisa membawa dokumen kasus tertentu untuk keperluan personal. “Kalau mengingat dokumen itu punya KPK, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, itu perkara penyelidikan dan penyidikan tak boleh dipublikasikan oleh pihak di luar penyidik,” kata dia.

Boyamin menuturkan, Firli sudah nonaktif sebagai pimpinan KPK jadi tak ada relevansi membawa dokumen kasus ke praperadilan. “Dokumen itu juga bukan untuk urusan praperadilan. Jadi, jelas-jelas rahasia dan itu tak boleh dibuka di forum manapun. Kalau misalnya dibuka di PN Semarang untuk sidang kasus DJKA itu baru boleh,” ujarnya.

Kasus DJKA yang sedang diproses di KPK, ditengarai berhubungan dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto. Sebab, pada 24 November lalu, KPK melalui Wakil Ketua Johanis Tanak menyampaikan telah menetapkan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka. Suryo disebut-sebut sebagai orang dekat Karyoto.

BACA JUGA:   KPU: Pilkada Jawa Timur Dipantau 36 Peneliti Negara Asing

Iklan

“Mungkin karena Firli mencoba cari imbang, dengan kesan penetapan tersangja oleh Polda dipaksakan, semata saling bongkar borok, karena berhubungan dengan kasus temannya Kapolda,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Firli Bahuri menyerahkan bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat DJKA Kemenhub dalam sidang praperadilan. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Putu Putera Sadana mengatakan, pihaknya menemukan fakta baru soal dugaan pemerasan yang dilakukan tersangka Firli Bahuri. Menurut dia, fakta tersebut terungkap dalam sidang praperadilan Firli.

“Ada beberapa hal yang perlu teman-teman ketahui bahwa ada beberapa hal yang mungkin ada temuan baru, sehingga kami pertanyakan kepada saksi fakta dan ahli,” katanya dilansir dari Antara, Senin, 18 Desember 2023. Putu berujar fakta baru itu berupa dokumen yang disampaikan Firli, melalui kuasa hukumnya, dalam sidang praperadilan. Dia tak membeberkan detail dokumen yang dimaksud.

BACA JUGA:   Laporan Keuangan NVidia Mengecewakan Investor, Wall Street Ditutup Terkoreksi

Pilihan Editor: Sah atau Tidaknya Status Tersangka Firli Bahuri Ditentukan Sidang Peraperadilan Besok



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER