Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Komisaris PT Core Energy Resource, Mohd. Said Amin mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Senin (10/6) kemarin.
“Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik, saksi tidak hadir pada penjadwalan pemeriksaan di hari [Senin] kemarin,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi belum menerangkan lebih lanjut kapan penjadwalan ulang pemeriksaan Said Amin. Menurutnya, kebutuhan pemeriksaan selanjutnya itu menjadi kewenangan penyidik.
Namun, ia mengungkap penyidik KPK telah menyita sejumlah aset, seperti tanah dan bangunan, kendaraan mobil hingga motor, serta sejumlah dokumen.
“Tim penyidik memang melakukan beberapa penyitaan di antaranya mobil mewah, kendaraan mewah, dan itu masih diiinventarisasi oleh teman-teman,” kata Budi.
“Tentu itu adalah bagian dari bagaimana KPK mengoptimalisasi asset recovery, pemulihan dari kerugian keuangan negara di antaranya supaya kerja-kerja pemberantasan korupsi selain memberikan efek jera kepada para pelaku juga memberikan sumbangsih yang optimal bagi keuangan negara,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, KPK memanggil Said Amin sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Tim penyidik lembaga antirasuah telah menggeledah rumah Said Amin terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Rita.
Selain itu, juga mendatangi rumah kakak ipar Rita. Sumber di KPK menyebut kakak ipar Rita adalah Endri Erawan. Dalam sejumlah pemberitaan, ia pernah diperiksa dalam kasus Rita Widyasari.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut barang bukti yang disita adalah 72 mobil, 32 motor, tanah dan bangunan di enam lokasi, uang Rp6,7 miliar dan uang asing senilai total kurang lebih Rp2 miliar.
Selain itu dalam penggeledahan sebelumnya, ada 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain yang telah disita. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk perusahaan dan Endri Erawan.
Tak hanya itu, tim penyidik KPK turut menyita 30 luxury good berupa jam tangan seperti Rolex berbagai tipe dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, hingga Richard Mille.
Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Kini, Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Tak hanya itu, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Rita masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.
(pop/fra)