Wednesday, March 12, 2025
Google search engine
HomeNasionalKemenag Sulsel Telusuri 37 Warga Ditangkap di Madinah Pakai Visa Palsu

Kemenag Sulsel Telusuri 37 Warga Ditangkap di Madinah Pakai Visa Palsu


Makassar, CNN Indonesia

Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan menelusuri 37 WNI asal Makassar yang tertangkap saat akan memasuki Makkah untuk menunaikan ibadah haji.

Sebanyak 37 warga diduga asal Makassar terdiri dari 16 orang perempuan dan 21 orang laki-laki.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami sementara menunggu informasi (resmi) dari pusat dan dari Saudi juga, apakah betul semua warga Makassar,” kata Kabid Penyelenggara Haji Dan Umrah Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, Minggu (2/6).

Ikbal menerangkan bahwa mereka tertangkap saat dalam perjalanan ke Madinah. Informasinya, 37 orang ini masuk melalui Doha, Qatar.

BACA JUGA:   Majelis Kehormatan MK Putuskan Anwar Usman Kembali Langgar Kode Etik

“Di Perjalanan ditangkap oleh Askar Saudi karena tidak menggunakan visa haji yang resmi, malah informasi yang saya dapat mereka menggunakan gelang haji identitas palsu dan visa palsu, mungkin masuk ke Saudi itu menggunakan visa ziarah tetapi pada saat dia menuju ke Madinah ternyata didapatkan juga menggunakan visa palsu,” ungkapnya.

Ikbal menuturkan saat ini pihaknya menelusuri 37 orang warga Makassar tersebut masuk ke Madinah melalui PPIHU atau PIHK resmi.

“Bila jemaah tersebut dibawa PPIHU/PIHK yang resmi, ini yang perlu kami tindaklanjuti, artinya kalau betul PPIHU resmi yang bawa itu berarti melanggar aturan yang ada,” tuturnya.

BACA JUGA:   BP Batam Jamin Biaya Hidup Warga Rempang Selama Masa Transisi ke Rumah Baru - insightkepri.com

Ikbal mengatakan 37 warga yang tertangkap di Madinah tersebut terancam akan dideportasi dan didenda.

“Kalau sesuai aturan pemerintah Saudi, jemaah tersebut akan dideportasi dan denda 100.000 riyal dan oknum yang membawa akan didenda 50.000 riyal dipenjara 6 bulan dan tidak boleh masuk Arab Saudi selama 10 tahun,” katanya.

(mir/wis)

[Gambas:Video CNN]



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER