Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan proses untuk menerbitkan red notice terhadap anak Surya Darmadi, Cheryl Darmadi.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait sebelum berkomunikasi dengan interpol.
Pihak-pihak itu yakni Hubinter Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
“Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” ujar Anang di Kejagung, Senin (11/8/2025).
Hanya saja, Anang belum mau menjelaskan terkait dengan posisi terakhir dari tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group itu.
Namun demikian, dia menekankan bahwa korps Adhyaksa sudah mengetahui keberadaan Cheryl. Meskipun begitu, posisi terakhir Cheryl Darmadi masih perlu dilakukan pendalaman.
“Kita sudah mengetahui, cuma masih dalam pendalaman dipenyidikan,” pungkasnya.
Adapun, Kejagung telah menetapkan Cheryl Darmadi selaku Dirut PT Asset Pacific dan ketua yayasan Darmex sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/1/2025).
Secara total, korps Adhyaksa telah menyita total Rp6,5 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau.
Modusnya, uang hasil tindak pidana itu diduga dialirkan atau disamarkan ke holding perkebunan Duta Palma Group, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific holding yang bergerak di bidang properti.