BATAM – Pemerintah Provinsi Kepri melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Penerimaan Laporan Pertanggungjawaban Bupati/Wali Kota Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum di Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri.
Kegiatan yang berlangsung di Beverly Hotel Batam, Jumat (26/5/2023) ini, menghadirkan narasumber Perencana Ahli Muda Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Sahrulyadi dan Nugroho Adi Triputranto.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kepri, Raja Herry Mokhrizal dalam pemaparannya menjelaskan, berdasarkan Pasal 25 dan 26 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa urusan pemerintahan umum merupakan kewenangan Presiden yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (GWPP).
BACA JUGA Kuartal I/2023 BC Batam Amankan Narkoba hingga Sextoys Senilai Puluhan Miliar Rupiah
“Di mana salah satu tugasnya melakukan Binwas kepada kabupaten/kota dalam melaksanalan urusan pemerintahan umum,” kata Herry.
Herry melanjutkan, Badan Kesbangpol selaku Pembantu Gubernur dalam melaksanakan urusan PUM tersebut, berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2021, memiliki tugas Fasilitasi Penerimaan Pertanggungjawaban Bupati Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum untuk diteruskan kepada Menteri.
Herry mengharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan koordinasi, keterpaduan, sinergisitas dan harmonisasi antara Kesbangpol provinsi dengan kabupaten/kota dalam mendukung kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bapeda Provinsi Kepri, Biro Pemerintahan Provinsi Kepri, Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Kepri, dan Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Kepri. (ahyar)