BATAMINSTA.COM – Dua bandit pecah kaca mobil yang beraksi di parkiran kendaraan One Batam Mall berhasil dicokok Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang di Hotel Oyo Nagoya, Batam, Kepulauan Riau.
Kedua pelaku yang masing-masing berinisial JT dan BGF itu didor kakinya lantaran melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap pihak kepolisian pada Senin sore, 5 Juni 2023.
Kapolresta Barelang melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Kompol Budi Hartono menjelaskan kedua pelaku sebelumnya beraksi pada hari Minggu, 4 Juni 2023 siang.
“Seorang korban berinisial T mengalami kerugian Rp15 juta,” ujar Kompol Budi didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Jatanras Satreskrim AKP Ferry Supriadi, Selasa (6/6/2023) di Mapolresta Barelang.
Kompol Budi mengatakan yang menjadi otak dari pencurian modus pecah kaca ini adalah pelaku JT. Ia dikatakan berperan sebagai pemecah kaca, sekaligus mengambil barang korban dari dalam mobil.
“Sedangkan pelaku BGF berperan sebagai pengemudi motor,” sambungnya.
Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara melemparkan pecahan keramik busi ke kaca pintu penumpang bagian depan hingga pecah, kemudian mengambil barang-barang korban dan kabur.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. “Ancamannya pidana maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya. (mrn)