Thursday, June 4, 2026
Google search engine
HomeNasionalDJ Panda Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Pengancaman Erika Carlina

DJ Panda Penuhi Panggilan Polisi soal Kasus Pengancaman Erika Carlina


Jakarta, CNN Indonesia

Giovanni Surya Saputra atau DJ Panda memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan artis Erika Carlina di Polda Metro Jaya, Rabu (15/10).

Pantauan CNNIndonesia.com, DJ Panda tiba sekitar pukul 13.20 WIB. DJ Panda terlihat menggunakan kemeja warna putih dan didampingi pengacaranya.

DJ Panda tak berbicara banyak ihwal proses pemeriksaan hari ini. DJ Panda hanya mengatakan dirinya siap menghadapi proses hukum yang berjalan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BACA JUGA:   Jungkook Korban Peretasan. Berikut Para Selebriti Korea yang Pernah Senasib

“Ya hadapi saja,” kata DJ Panda.





Sementara itu, pengacara Panda, Michael Sugijanto menambahkan juga menegaskan kliennya bakal menghormati proses hukum atas laporan Erika tersebut.

“Proses hukum negara ini kita hormati,” kata Michael.

Erika melaporkan DJ Panda terkait dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan laporan yang dilayangkan Erika, peristiwa bermula saat yang bersangkutan mendapat informasi dari saksi B bahwa ada pesan ancaman yang dikirim DJ Panda.

“Terlapor (DJ Panda) mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/7).

BACA JUGA:   Daftar 3 Wakil Indonesia di Final Australia Open 2024

“Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor Juga mengatakan bahwa Korban seorang psikopat,” imbuhnya.

Tak hanya itu, DJ Panda juga disebut mengirimkan data pribadi Erikadi sebuah rumah sakit ke dalam grup Whatsapp tersebut. Termasuk, foto USG milik Erika.

DJ Panda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2)JoPasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kini, laporan tersebut telah dinaikan ke tahap penyidikan.

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]

BACA JUGA:   Presiden BKA Dituduh Otoriter: Staf Jadi Sopir Pribadi, Rutin Memaki



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER