Thursday, April 16, 2026
Google search engine
HomeNasionalDemul Akan Copot Kadis jika Ada Insiden Pelajar di Atas Jam 9...

Demul Akan Copot Kadis jika Ada Insiden Pelajar di Atas Jam 9 Malam


Jakarta, CNN Indonesia

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Demul) mengancam bakal mencopot Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan di daerahnya apabila ditemukan ada insiden ataupun peristiwa terhadap pelajar SMA di atas jam 9 malam.

“Saya tidak mau mendengar ada kejadian atau peristiwa di atas jam 9 menimpa anak pelajar SMA di Jawa Barat. Kalau ini terjadi, Kepala Dinasnya mundur,” ujar Demul dalam video yang diunggah di akun instagram @dedimulyadi71, Kamis (29/5).

Demul menilai seharusnya Kepala Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan aparat kepolisian, baik di tingkat Polsek hingga Polres untuk memonitor pelaksanaan jam malam bagi pelajar.

BACA JUGA:   Kelakar Pramono Anung Soal Ridwan Kamil Didukung Prabowo: Saya Didukung Gusti Allah | tempo.co



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setiap malam dia harus bisa connecting dengan Kapolres, dia connecting dengan Kapolsek, dia connecting dengan para Kepala Desa, dia connecting dengan para Kepala Kelurahan untuk memastikan anak Jawa Barat itu aman,” tuturnya.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi resmi memberlakukan jam malam bagi pelajar di wilayah Jawa Barat, dari tingkat dasar hingga menengah.





Pemberlakuan jam malam tersebut, telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur dengan nomor 51/ PA.03/ Disdik, soal Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.

BACA JUGA:   Mayoritas Negara Belum Sampaikan Target Iklim Baru, Bagaimana Indonesia?

Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat membenarkan surat edaran terkait soal pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Namun, terkait konsep pengawasan serta pelaksanaannya, tidak ia jelaskan secara rinci.

“Ya, betul (pemberlakuan jam malam siswa),” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/5).

Dalam SE tersebut, Dedi menginstruksikan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari yakni mulai pukul 21.00-04.00 WIB.

Namun, ada pengecualian yakni dalam kondisi darurat atau bencana, sedang bersama orang tua/wali, atau mengikuti kegiatan, termasuk keagamaan dan sosial, yang diketahui orang tua/wali.

(tfq/wiw)


[Gambas:Video CNN]

BACA JUGA:   Konsisten Cari Bibit Pengusaha Sejak 2007, Bank Mandiri Kembali Hadirkan Wirausaha Muda Mandiri 2023



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER