Bisnis.com, BANDUNG—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat menemukan Minyakita kemasan botol, yang tidak sesuai takaran saat meninjau pasar modern Sinpasa Summarecon Bandung, Selasa (18/3/2025).
Kadisperindag Jabar Noneng Komara Nengsih menemukan hal ini saat melakukan uji tera Minyakita kemasan botol berlabel satu liter, ternyata hanya 800 mililiter. Padahal toleransi maksimal kekurangan isi kemasan adalah 15 mililiter, baik untuk botol maupun kemasan plastik.
“Barusan kita melihat sendiri, pertama pengukuran dari Minyakita, tadi yang pouch dan botol. Tertera 1 liter di botol, di labelnya 1 liter, tapi setelah kita ukur hanya ada 800 mililiter, berarti kurang 200 mililiter, itu jauh di atas toleransinya,” katanya.
Noneng meminta agar kemasan yang tidak sesuai ini langsung ditarik dari pasar agar tidak merugikan masyarakat. “Tentu saja itu harus diturunkan dari peredaran, diambil dari teman-teman (pedagang) yang di sini,” katanya.
Sementara Minyakita kemasan plastik atau pouch, dari hasil uji tera yang dilakukan, sesuai dengan takaran. Dimana kemasan satu liter, dari hasil uji berada di angka 985 mililiter dan masih masuk dalam angka toleransi wajar.
Sehingga Minyakita kemasan pouch tetap layak edar, untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Hasil temuan ini akan segera dilaporkan ke Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan untuk ditindaklanjuti.
“Tentu saja nanti kita melakukan laporan ke Satgas, serta ke Kemendag terkait temuan tadi,” tuturnya.
Menurutnya perusahaan yang mengeluarkan Minyakita kemasan botol, tidak sesuai takaran akan didorong untuk segera ditindak secara hukum.
“Berbeda perusahaan ya, antara kemasan pouch sama botol minyak tadi. Nanti ada teman-teman dari Aparat Penegak Hukum (APH) juga (menindak),” tandasnya.Â