Thursday, May 22, 2025
Google search engine
HomeNasionalPakar Nilai Peraturan Pemerintah tentang Keprotokolan Perlu Direvisi

Pakar Nilai Peraturan Pemerintah tentang Keprotokolan Perlu Direvisi


Jakarta, CNN Indonesia

Guru Besar Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Ulung Pribadi memandang Peraturan Pemerintah tentang KeprotokolanĀ perlu direvisi.

Pasalnya, kata dia, dalam PP KeprotokolanĀ eksistingĀ mengatur orang yang paling dihormati atau pejabat dengan jabatan tertinggi harus datang paling akhir dan pulang lebih dahulu.

“Ketentuan ini sering menyebabkan keterlambatan dimulainya acara karena harus menunggu kehadiran pejabat yang diatur datang terakhir,” kata Prof Ulung, Rabu (15/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, dia menjelaskan PP Keprotokolan yang dimaksud adalah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

BACA JUGA:   Entitas Grup Angkasa Pura Merger, Begini Nasib Karyawan

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam penjelasan PP Nomor 39 Tahun 2018 pada Bab I tentang Umum di halaman kelima, yang berbunyi: “Pada kedatangan dan pulang, orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang paling dahulu.”

Menurut Prof Ulung, ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip efisiensi dan produktivitas, terutama dalam konteks pelayanan publik.

“Sebagai pemimpin, pejabat negara seharusnya memberikan contoh disiplin waktu. Datang paling akhir bukanlah representasi nilai-nilai kedisiplinan dan tanggung jawab,” ujarnya.

Selain itu, dia berpendapat ketentuan tersebut dapat berdampak negatif terhadap jalannya agenda pemerintahan yang membutuhkan koordinasi tepat waktu.

“Sehingga revisi perlu dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan pengaturan waktu berdasarkan kebutuhan acara, bukan sekadar mengikuti protokol yang kaku,” jelasnya.

BACA JUGA:   Sinopsis Dokumenter Netflix Terbaru Jerry Springer: Fights, Camera, Action

Sebelumnya, pengguna media sosial X @iam__stanis mencuit ketentuan keprotokolan dalam PP perlu direvisi usai muncul video viral tentang patroli dan pengawalan (patwal) lalu lintas untuk mobil hitam berpelat nomor RI 36.

Selain itu, pengguna media sosial X @pak_irv sempat mencuit soal kemungkinan alasan pejabat sering membuat acara telat. Cuitan tersebut hingga Rabu pukul 10.12 WIB telah mendapatkan disukai 13 ribu pengguna, dan ditayangkan sebanyak 1,5 juta kali.

Ā 

(Antara/kid)


[Gambas:Video CNN]



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER