Jakarta, CNN Indonesia —
Terdakwa Adam Deni Gearaka divonis dengan pidana enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus fitnah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
“Mengadili, Menyatakan terdakwa Adam Deni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memfitnah sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/6).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sambung hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan tersebut.
Vonis hakim tersebut lebih rindang dibandingkan tuntutan jaksa yang dibacakan dalam gelaran sidang sebelumnya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa.
Adapun terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakput itu, Adam Deni menyatakan menerima atas putusan tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Adam Deni didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Ahmad Sahroni.
Tindak pidana tersebut berawal pada Selasa, 28 Juni 2022. Saat itu, Adam Deni dan saksi, Ni Made Dwita Anggari, akan menjalani sidang putusan kasus akses ilegal di PN Jakarta Utara.
Pada saat sebelum sidang, Adam Deni mengeluarkan pernyataan pers yang pada pokoknya berisi fitnah dan pencemaran nama baik.
“… makanya saya lihat di sini bagaimana hukum bekerja, bekerja untuk negara atau bekerja untuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang memang gimana wewenangnya di bidang hukum gitu aja kita lihat nanti ya mudah-mudahan hakimnya masih punya hati mau bekerja untuk negara,” jelas jaksa membacakan surat dakwaan.
“… saya mikirnya gini loh, ‘harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal bisa lebih Rp30 miliar karena apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) saya juga cepat, tuntutan saya tinggi, habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya?” lanjut jaksa dalam dakwaan tersebut.
(pop/kid)