TEMPO.CO, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta agar anggota TNI pelaku penyiksaan terhadap warga di Papua harus segera diproses hukum. Hal tersebut menanggapi dua kasus penyiksaan yang terjadi sekitar satu bulan terakhir.
Direktur LBH Papua Emanuel Gobay atau Edo mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi TNI harus segera mengambil tindakan. “Segera perintahkan Panglima TNI, segera proses hukum oknum TNI pelaku penyiksaan,” kata Edo melalui keterangan tertulis pada Ahad, 24 Maret 2024.
Menurut Edo, ada dua peristiwa penyiksaan terhadap warga yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di Papua. Peristiwa pertama adalah penangkapan terhadap MH dan BGE yang masih berusia 15 tahun. Edo menyampaikan kedua anak tersebut ditangkap anggota TNI/Polri di Yahukimo, Papua Pegunungan pada Kamis, 22 Februari 2024.
Edo mengatakan foto kedua anak tersebut saat ditahan aparat beredar luas di media sosial. Dalam foto tersebut, MH dan BGE terlihat diikat dengan tubuh penuh luka, sementara di sekitar mereka terdapat tentara berseragam yang mengawasi mereka dan berpose ke kamera.
Kejadian penangkapan dan penyiksaan MH dan BGE terjadi dalam rentetan penembakan pesawat Wings Air oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) pada 17 Februari lalu. “Keduanya dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan milisi pro-kemerdekaan,” ucap keterangan tertulis yang dikirimkan Edo.
Selain itu, kejadian kedua adalah penyiksaan terhadap warga Papua yang terjadi di Kabupaten Puncak, Papua Tengah. Dalam peristiwa yang juga ramai di media sosial itu, lima orang pria tampak mengeliling sebuah tong. Seorang pria Papua dengan tangan terikat di belakang tampak direndam dengan air sedada dalam tong itu.
Iklan
Darah mengucur dari kedua lubang hidung dan mulutnya. Pria Papua tersebut berkali-kali dihantam, disikut, dan ditendangi oleh pria-pria yang mengelilingi. Bahkan, dalam video lainnya, mereka juga terlihat menyayati punggung pria Papua tersebut dengan sebuah belati.
Menurut Edo, pria korban penganiayaan itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan itu terjadi karena para anggota TNI menduga Definus sebagai anggota TPNPB. Edo mengatakan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Nugraha Gumilar membenarkan bahwa pelaku penganiayaan warga Papua itu adalah anggota TNI.
Edo dan LBH Papua mengatakan kedua peristiwa tersebut merupakan tindak pidana. Salah satunya, kata Edo, merupakan tindak pidana terhadap anak karena korban penyiksaan masih berusia di bawah umur.
Pilihan Editor: PPP Ajukan Gugatan PHPU setelah TPN Daftar di MK