Friday, May 23, 2025
Google search engine
HomeNasionalZarof Ricar Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 M dan Emas 51 Kg

Zarof Ricar Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 M dan Emas 51 Kg


Jakarta, CNN Indonesia

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi selain berupaya menyuap hakim kasasi terkait pengurusan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Zarof diduga menerima gratifikasi Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram (kg) selama periode 2012-2022.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zarof memegang beberapa jabatan selama di MA. Ia menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA eselon II.a periode 30 Agustus 2006-1 September 2014, Sekretaris Ditjen Badilum MA eselon II.a periode Oktober 2014-Juli 2017, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA I.a periode Agustus 2017-1 Februari 2022.

BACA JUGA:   'Hampir Gila' hingga Bunuh Diri Karena Kecanduan Judi Online

“Bahwa terdakwa Zarof Ricar selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ujar jaksa Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Menurut jaksa, jabatan tersebut membuat Zarof memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di MA. Zarof diuntungkan karena juga menjabat sebagai Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim.

BACA JUGA:   Sinopsis Dongjae: The Good or The Bastard, Kisah Jaksa Korup yang Ingin Berubah

Jaksa mengatakan penerimaan gratifikasi tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai MA dan tidak terdapat pelaporan pajak terdakwa dalam menjalankan kegiatan usaha dengan jumlah penerimaan tersebut.

“Atas penerimaan keseluruhan uang dan emas tersebut, terdakwa juga tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan dan terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang,” ungkap jaksa.

BACA JUGA:   Izna Grup K-Pop Baru Jebolan I-Land 2, Mengenal Acara Mnet Ini

Atas perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]




Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER