Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan tak ada undang-undang yang mengatur pemungutan suara ulang di pemilu secara menyeluruh.
Ia merespons gugatan perselisihan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Selain itu, Anies-Muhaimin juga meminta pemilu ulang tanpa keikutsertaan Gibran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dalam sejarah pemilu kita maupun peraturan perundang-undangan kita belum pernah ada dan tidak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden itu dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh,” kata Yusril usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3).
Yusril menuturkan sejak MK berdiri dan menangani sengketa hasil pemilu, belum pernah hakim konstitusi memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Ia yakin hakim MK akan mematahkan dalil-dalil yang disampaikan para penggugat hasil pilpres.
“Kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” ucap dia.
Pada hari ini, MK menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024. Kubu Ganjar-Mahfud meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang maksimal 26 Juni 2024 tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Permintaan serupa juga disampaikan oleh Anies-Muhaimin. Mereka meminta pemungutan suara ulang dengan syarat Prabowo mengganti calon wakil presidennya.
(mnf/tsa)