Denpasar, CNN Indonesia —
Seorang pria warga negara Jerman, berinisial FK (59) dideportasi dari Pulau Bali karena diketahui bekerja ilegal selama di Bali dengan menjadi instruktur selam bagi turis asing yang berlibur di Pulau Dewata.
Bule tersebut, diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Buleleng, Bali, saat menggelar operasi patroli rutin pengawasan kepada para WNA di wilayah Kabupaten Karangasem.
“Saat melakukan pengawasan tim menemukan yang bersangkutan tengah mengendarai mobil bak terbuka bersama dengan beberapa turis asing yang mengenakan perlengkapan selam. Mencurigai hal tersebut, tim pun melakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, berdasarkan hasil penelusuran, tim mendapatkan bukti bahwa bule tersebut diduga bekerja sebagai instruktur selam di salah satu tempat penyewaan perlengkapan alat selam atau diving.
Lalu, terhadap bule itu kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Dari pemeriksaan diketahui bahwa FM masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan (Visa On Arrival/VOA) yang berlaku hingga 3 Oktober 2024.
WN Jerman itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75, Ayat (1) jo. Pasal 122, huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dan dideportasi pada Minggu (6/10) kemarin ke negara asalnya.
“Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways, Denpasar-Bangkok dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman,” ujarnya.
(kdf/kid)