Friday, February 21, 2025
Google search engine
HomeNasionalUU Minerba Disahkan, Panja DPR Ungkap Alasan Sepakati Pengubahan 13 Pasal

UU Minerba Disahkan, Panja DPR Ungkap Alasan Sepakati Pengubahan 13 Pasal

TEMPO.CO, JakartaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi undang-undang atau UU Minerba pada hari ini, Selasa, 18 Februari 2025.

Sebelumnya dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR di Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025, Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba menyepakati pengubahan 13 pasal dari UU Minerba sebelumnya. “Pertama, perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A,” ucap Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung dalam rapat pleno Baleg DPR, seperti dikutip dari Antara.

Selanjutnya, Martin memaparkan perubahan juga terjadi pada Pasal 1 angka 16 mengenai definisi studi kelayakan; Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.

DPR juga mengubah Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5), serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) perihal perizinan berusaha dan mineral logam serta pemberian dengan cara prioritas WIUP batu bara mengikuti mekanisme sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:   Dajeong Hengkang dari Pixy, Simak Perjalanan Kariernya

“Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pascatambang bagi masyarakat dan daerah, menteri melibatkan pemerintahan daerah,” kata dia.

Juga terjadi pengubahan pada Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan; pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan; dan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

Pada Pasal 169A, DPR memasukkan ketentuan mengenai audit lingkungan; Pasal 171B perihal IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya UU Minerba dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara. “Dan Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” ucapnya.

Mengenai berbagai perubahan tersebut, Baleg DPR RI bersama pemerintah menyetujui RUU Minerba dibawa ke rapat paripurna, yang akhirnya disahkan pada Selasa siang, 18 Februari 2025.

BACA JUGA:   Ultah ke-40, Lee Je Hoon Bikin Fans Khawatir Usai Hapus Semua Foto di Instagram

Pemerintah Tak Berikan Izin Langsung kepada Kampus untuk Kelola Tambang

Selain pengubahan pasal-pasal tersebut oleh panja, DPR dan pemerintah sepakat membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, yang ada ialah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta, yang nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.

Untuk itu, dia menyebutkan pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus dalam pengelolaan tambang. “Jadi keuntungan dari penugasan khusus itu nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kami sediakan lewat penugasan kepada BUMN. Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi. Itu sikap pemerintah,” katanya.

BACA JUGA:   Iring-Iringan Mobil Anies Baswedan Kecelakaan di Aceh

Hal senada disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dia menegaskan perguruan tinggi tidak diberi izin untuk mengelola tambang dalam RUU Minerba. “Apa yang disampaikan oleh Pak Menteri Hukum tadi, tolong dipertebal informasi ini; undang-undang ini tidak memberikan automatically (langsung) kepada kampus, tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD, serta badan usaha lain,” kata Bahlil dalam kesempatan yang sama.

Dia menyebutkan perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai kewajiban membantu penelitian, riset, dan lain sebagainya kepada kampus. “Selama ini sudah terjadi perusahaan-perusahaan yang ada kampusnya di daerah wilayah tambang itu mereka (mahasiswa perguruan tinggi tersebut) mendapatkan beasiswa,” ujarnya.

Namun, kata Supratman, pemberian konsesi kepada ormas keagamaan diatur dalam RUU Minerba. Dia menekankan pemberian izin itu sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif. “Terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan, dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR,” katanya.

Nabiila Azzahra dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Retret Kepala Daerah: Peserta Pakai Baju Satpol PP hingga Baris-berbaris

Source link

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA POPULER