Tuesday, March 4, 2025
Google search engine
HomeEkonomi BisnisUsai lebaran Ada Bank Syariah Bangkrut, LPS Jelaskan Nasib Duit Nasabah

Usai lebaran Ada Bank Syariah Bangkrut, LPS Jelaskan Nasib Duit Nasabah



Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia, Kudus, Provinsi Jawa Tengah. 

Bangkrutnya BPRS Saka Dana Mulia dari Kudus menambah deretan bank bangkrut tahun ini. Sepanjang tahun berjalan sudah ada 10 bank perekonomian rakyat (BPR) bangkrut di Indonesia. Padahal, 2024 baru berjalan kurang dari 4 bulan.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menuturkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPRS Saka Dana Mulia, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 19 April 2024.

Nantinya, untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia, LPS akan terlebih dahulu memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:   Debut Stray Kids di Met Gala 2024 dalam Balutan Busana Tommy Hilfiger

“LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/4/2024)

Dirinya mengatakan proses rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 2 September 2024.

Selanjutnya, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Saka Dana Mulia atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia. 

Kemudian, kata Dimas, bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Saka Dana Mulia dengan menghubungi Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

BACA JUGA:   DPR Kritisi Subsidi KRL Berbasis NIK, Polusi Jabodetabek Akan Makin Parah

Dia menghimbau agar nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank

Tak hanya itu, nasabah diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

“Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPRS Saka Dana Mulia dibayarkan LPS, maka nasabah bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah,” tuturnya. 

BACA JUGA:   Diam-diam, Ganjar Pranowo Sudah Resmi Jadi Warga Sleman, Yogyakarta

Nasabah juga tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutup Dimas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News
dan WA Channel



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER