Friday, May 23, 2025
Google search engine
HomeNasionalTPN Buka Suara soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Sebut 'Recehan'

TPN Buka Suara soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Sebut ‘Recehan’


Jakarta, CNN Indonesia

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD buka suara soal pelaporan cawapres nomor urut 3 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) imbas mengatakan ‘recehan’ dan ‘ngawur’ kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dalam debat Pilpres 2024, Minggu (21/1).

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan laporan tersebut.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan timnya Pak Mahfud. Kami sedang mencoba mengumpulkan bahan-bahan, bukti-bukti mengenai apa dasar laporan ke Bawaslu,” kata Todung di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BACA JUGA:   Johnny Depp akan Bermain Film Baru

Todung menyampaikan Bawaslu hingga saat ini belum melayangkan surat pemanggilan terhadap Mahfud atas laporan kalimat recehan’ dan ‘ngawur’ kepada Gibran di debat keempat Pilpres 2024.

“Dari pihak Bawaslu belum ada surat yang disampaikan. Surat panggilan kepada Pak Mahfud belum ada, surat panggilan yang ditembuskan kepada TPN. Jadi kami masih menunggu sejauh mana laporan itu akan diproses pihak Bawaslu,” ujarnya.

Mahfud dilaporkan ke Bawaslu karena mengatakan ‘recehan’ dan ‘ngawur’ kepada Gibran dalam debat Pilpres 2024, Minggu (21/1).

Laporan itu dilayangkan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawas Pemilu, Kamis (25/1).

“Di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin dia [Mahfud] melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02,” kata salah satu perwakilan Advokat Pengawas Pemilu, Muhammad Mualimin.

BACA JUGA:   Yovie Widianto ke Rumah Prabowo, Bakal Jadi Calon Wakil Menteri?

Mualimin berpendapat kata-kata yang disampaikan Mahfud masuk kategori penghinaan. Oleh sebab itu, menurut Mualimin, pernyataan Mahfud telah melanggar pasal 72 ayat 1 huruf c PKPU 20 tahun 2023 juncto pasal 280 ayat 1 huruf c dan pasal 521 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, Mahfud menyebut pertanyaan yang disampaikan Gibran recehan sehingga tidak perlu dijawab.

Hal itu bermula saat Gibran bertanya kepada Mahfud bagaimana strateginya untuk mengatasi greenflation.

Mahfud lalu menjawab bahwa greenflation berhubungan dengan ekonomi hijau di mana sebuah proses pemanfaatan produk ekonomi dengan didaur ulang (recycle) bukan dibuat baru.

“Jadi bukan barang itu dibiarkan untuk mengganggu ekologi,” kata Mahfud saat debat cawapres, Minggu (21/1).

BACA JUGA:   Sidang Perdana Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo Digelar 28 Februari

Namun, Gibran menilai pernyataan Mahfud tidak menjawab pertanyaannya. Ia berlagak celingak-celinguk seperti mencari sesuatu saat menanggapi jawaban Mahfud.

“Saya lagi nyari jawabannya Prof Mahfud, saya nyari-nyari di mana ini jawabannya? Kok enggak ketemu jawabannya,” kata Gibran.

Melihat aksi Gibran tersebut, Mahfud mengatakan pertanyaan Gibran tersebut receh sehingga tidak perlu dijawab.

“Saya juga ingin cari jawabannya ngawur juga tuh. Ngarang-garang enggak keruan. Mengaitkan dengan sesuatu yang tidak ada,” katanya.

(lna/isn)

[Gambas:Video CNN]



Source link

BERITA TERKAIT

BERITA POPULER